Diizinkan, Sejumlah Syarat Menggelar Tunjungan Fashion Week

Fashion show di kawasan wisata Tunjungan Romansa, Surabaya dengan konsep Citayam Fashion Week tetap bisa digelar

oleh Liputan6.com diperbarui 29 Jul 2022, 13:00 WIB
Diterbitkan 29 Jul 2022, 13:00 WIB
Satpol PP Surabaya membubarkan acara Tunjungan Fashion Week karena mengganggu ketertiban. (surabaya.go.id).
Satpol PP Surabaya membubarkan acara Tunjungan Fashion Week karena mengganggu ketertiban. (surabaya.go.id).

Liputan6.com, Surabaya - Fashion show di kawasan wisata Tunjungan Romansa, Surabaya dengan konsep Citayam Fashion Week tetap bisa digelar. Namun, ada sejumlah syarat yang harus ditaati jika Tunjungan Fashion Week itu tidak ingin dibubarkan aparat.

Kepala Diskominfo Kota Surabaya, Muhammad Fikser mengatakan, para peserta harus menggunakan busana yang mengutamakan norma sosial. Jika tidak mengedepankan norma sosial dan agama Pemkot Surabaya tidak segan untuk bertindak tegas.

 

“Jika, dia laki-laki maka bisa menggunakan busana yang sepantasnya dan tidak berlebihan,” kata Fikser di Surabaya, Jumat (29/07/22).

Fiksek menegaskan, tidak tindakan tegas berupa dari pembubaran hingga pembinaan bagi peserta fashion show akan dilakukan jika melanggar. Akan ada treatment khusus bagi mereka, jika dalam pegelarannya terdapat hal yang bertentangan dengan norma sosial dan agama.

“Kami tidak segan-segan membubarkan. Bahkan, kami secara tegas akan mengangkut mereka untuk dilakukan pembinaan dan pendampingan psikologis, karena ini menjadi sorotan publik," tegas Fiksek.

Fikser juga mengingatkan, agar anak muda yang ingin melakukan fashion week di Tunjungan Romansa bisa memanfaatkan pedestrian. Sehingga kegiatan fashion show itu tidak menimbulkan kemacetan dan mengganggu pengguna jalan.

“Mereka bisa melakukan kreativitas di sepanjang pedestrian, agar tidak mengganggu aktivitas jalan umum atau tidak melakukan fashion show di zebra cross lagi,” ujar Fikser.

Karena menurut, Fikser, pedestrian di sepanjang Tunjungan Romansa memang berfungsi sebagai tempat untuk berlalu-lalang bagi pejalan kaki. Karenanya, anak muda bisa menyalurkan aktivitas dan kreativitasnya di pedestrian dan tidak ada izin khusus disana.

“Nanti akan dilakukan pengawasan untuk mengatur kenyamanan bagi para pejalan kaki. Pembubaran dilakukan jika ada pemanfaatan ruang publik yang mengganggu aktivitas orang lain," tutup Fiksek.

Saksikan Video Pilihan Berikut:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya