Beredar Video Turis Jepang Diperas Rp1 Juta oleh Oknum Polisi di Bali

Penalti ini dijatuhkan karena lampu motor yang dikendarai turis mengaku asal Jepang tersebut tak menyala.

oleh Komarudin diperbarui 20 Agu 2020, 19:03 WIB
Diterbitkan 20 Agu 2020, 19:02 WIB
Oknum polisi
Oknum polisi diduga memeras seorang turis asal Jepang. (dok. screenshot video YouTube/Stykle Kenji)

Liputan6.com, Jakarta - Nasib nahas dialami seorang turis mengaku asal Jepang. Ia diduga diperas oleh seorang oknum polisi di Bali karena lampu motornya tak menyala.

Video viral tersebut diunggah pada 29 Desember 2019 lalu dan ditonton lebih dari 260 ribu orang lebih. Video berdurasi tiga menit 16 detik itu memperlihatkan seorang berseragam polisi sedang menginterogasi turis di pinggir jalan raya.

Oknum polisi itu tampak memeriksa kelengkapan surat berkendara lelaki itu. Semuanya tak masalah dan dinyatakan aman oleh oknum polisi tersebut.

Namun, oknum polisi mengatakan bahwa lampu motor pengendara itu tak menyala sehingga harus dikenai penalti. "One million (satu juta rupiah)," kata okum polisi itu dalam bahasa Inggris.

Dengan membayar Rp1 juta sebagai penalti, oknum polisi tersebut berjanji akan membantu turis tersebut. Dalam video itu, oknum polisi ini tak sendiri. Ia terdengar berbicara dengan rekannya, meski tak mendapat tanggapan.

Turis Jepang tersebut sempat memberi uang Rp100 ribu, tapi polisi tersebut menolak. Ia bersikukuh bahwa lelaki itu harus bayar Rp1 juta.

Lelaki itu kemudian menyerahkan uang yang dimintai oknum polisi tersebut. Setelah dihitung, uang tersebut hanya Rp900 ribu dan dianggap sudah cukup dan tak masalah.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Dalam Pemeriksaan

Oknum polisi
Oknum polisi diduga memeras seorang turis asal Jepang di Bali (Dok.YouTube/Stykle Kenji)

Melansir laman Merdeka, Kamis (20/8/2020), Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa mengatakan, masih mengecek peristiwa tersebut.

"Ini masih kita cek. Nanti kami kasih tahu informasi berikutnya. Itu memang anggota kita, tapi kejadian sudah lama (dan) memang masih kita dalami tahun berapa," kata AKBP Adi Wibawa.

Ia menambahkan, anggotanya yang melakukan itu sudah diperiksa dan diamankan. "Kalau kita lihat posting-nya itu 2019. Itu kami periksa dan (anggota) sudah diperiksa dan kami amankan udah," imbuhnya.

Ia juga menegaskan, tentu hal seperti itu tak dibenarkan dan pihaknya akan menindak tegas sesuai aturan. "Nanti kita lihat dulu kesalahan seperti apa," ujar AKBP Gede Adi.

Infografis 4 Sanksi Pelanggar Protokol Covid-19. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis 4 Sanksi Pelanggar Protokol Covid-19. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya