Liputan6.com, Jakarta - Tragedi jatuhnya pesawat Sriwijaya Air dengan nomor penerbangan SJ182 rute Jakarta-Pontianak pada 9 Januari 2021 tak hanya menyisakan duka, tapi juga sebuah tanda tanya. Dalam manifes pesawat terbang itu, tercatat penumpang asal Ende, Nusa Tenggara Timur, bernama Feliks Wenggo dan Sarah Beatrice Alomau dengan nomor seat 18 dan 17.
Namun, belakangan diketahui bahwa yang tercatat dalam manifest penumpang itu, bukanlah nama sebenarnya. Kedua penumpang ini terbang menggunakan identitas KTP orang lain.
Dilansir dari kanal Regional Liputan6.com, nama asli dari penumpang yang tercatat atas nama Feliks Wenggo adalah Teofilus Lau Ura kelahiran 5 Maret 1998. Sedangkan, penumpang lain yang merupakan calon istrinya baru diketahui nama panggilannya, yakni Shelfi.
Advertisement
Baca Juga
Perwakilan keluarga Benediktus Beke mengatakan, dua orang anggota keluarga penumpang Sriwijaya Air tercatat atas nama Feliks Wenggo dan Sarah Beatrice Alomau sesungguhnya menggunakan KTP atas nama orang lain.
Beke menambahkan, dalam pembelian tiket, nama itu menggunakan KTP keponakannya, Felix Wenggo. Sedangkan Selfi juga meminjam KTP dari temannya atas nama Sarah Beatrice Alomau.
"Mereka dua itu kan calon suami istri, sama-sama orang Ende. Satu dari Detusoko dan yang satu dari Desa Pora. Kemudian, mereka berangkat ke Pontianak menggunakan identitas yang bukan identitasnya sendiri," kata Beke.
Ia mengakui, Feliks Wenggo saat ini berada di Jakarta dan dari pihak keluarga sudah meminta dirinya melapor ke polisi terkait KTP yang dipinjam tanpa sepengetahuannya.
"Waktu itu Olus (nama panggilan dari Teofilus Lau Ura), pinjam KTP bawa fotokopi saja untuk pergi swab dan untuk pembelian tiket di penerbangan," ungkapnya.
Dirinya juga merasa prihatin, pihak penerbangan bisa melayani pembelian tiket mempergunakan fotokopi KTP. Kedua anggota keluarga mereka menggunakan KTP atau identitas orang lain untuk mencari kerja di Pontianak.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Termasuk Hukum Pidana
Kasus ini memang masih diselidiki pihak berwajib, tapi secara hukum, memakai kartu identitas atau KTP orang lain untuk naik pesawat terbang punya sanksi cukup berat.
Menurut pengacara Henry Indraguna SH, bila seseorang terbukti menggunakan KTP orang lain untuk tujuan tertentu, termasuk naik pesawat terbang, itu melanggar hukum pidana tentang pemalsuan dokumen.
"Baik orang yang dirugikan atau pihak airlines bisa mengajukan tuntutan pada orang yang memalsukan identitas dan bisa dijerat dengan hukum pidana. Bisa dengan pasal 263 KUHP atau pasal 266 KUHP. Biasanya mereka ini menggunakan KTP orang lain yang mirip dengan dirinya atau memalsukan KTP orang lain," terang pemilik Henry Indraguna & Partners Law Firm ini pada Liputan6.com, Selasa (12/1/2021).
"Kalau terbukti melanggar pasal 263 KUHP, itu bisa kena hukuman penjara enam tahun, dan kalau melanggar pasal 266 KUHP bisa dihukum penjara tujuh tahun, tergantung dari kasusnya seperti apa. Karena ini hukum pidana, tidak bisa dengan bayar denda, harus dihukum penjara," sambungnya.
Henry menambahkan, memalsukan dokumen, seperti KTP, memang tidak bisa dianggap enteng.
Advertisement