Liputan6.com, Jakarta - Pemeriksaan GeNose C19 jadi salah satu opsi syarat pemeriksaan naik kereta api jarak jauh. Layanan ini sementara baru tersedia di dua stasiun, yakni Stasiun Pasar Senen dan Stasiun Yogyakarta.
Secara bertahap, layanan ini akan tersedia di stasiun-stasiun besar. Lalu, bagaimana ketentuan penggunaannya bagi penumpang moda transportasi umum lainnya, seperti bus?
Melansir kanal Bisnis Liputan6.com, Rabu (10/2/2021), dalam keterangan resminya, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, menjelaskan bahwa merujuk pada Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19, pengecekan kesehatan bebas COVID-19 bagi para calon penumpang bus sifatnya imbauan atau tak wajib.
Advertisement
Baca Juga
Pihaknya telah menggelar tes pemeriksaan COVID-19 menggunakan GeNose C19 bagi para calon penumpang di Terminal Pulo Gebang, Minggu, 7 Februari 2021. Pengecekan dilakukan secara acak dengan target 50 hingga 100 orang per hari.
Pemeriksaan menggunakan GeNose C19 dilakukan secara gratis melalui subsidi dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dan nantinya akan diterapkan di sejumlah terminal tipe A di seluruh wilayah Indonesia. Selain di terminal, pengecekan GeNose C19 juga bakal diterapkan di pelabuhan penyeberangan.
"Kami harapkan ini dapat bermanfaat untuk mendeteksi kesehatan para calon penumpang angkutan bus dan penyeberangan," kata Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Ketentuan Perjalanan bagi Penumpang Pesawat
Berbeda dengan transportasi darat dan laut, syarat perjalanan penumpang pesawat masih merujuk pada aturan Surat Edaran Nomor 10/2021 tentang Kewajiban Penumpang pada Transportasi Udara Rute Domestik.
Di samping tetap menerapkan protokol kesehatan, calon penumpang pesawat juga wajib menunjukkan surat keterangan negatif COVID-19. Tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan atau rapid test antigen yang berlaku 2x24 jam.
Khusus untuk penumpang tujuan Bali melalui Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai wajib menyerahkan surat hasil negatif COVID -19 hasil RT-PCR yang berlaku 2x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Calon penumpang juga harus mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (e-HAC) sebelum penerbangan yang dapat diakses melalui aplikasi seluler e-HAC Indonesia maupun melalui laman resminya.
Advertisement