Layanan Longstay di Hotel untuk Permudah Karantina bagi Pelancong dari Luar Negeri

Sesuai aturan yang berlaku, karantina bagi pelaku perjalanan internasional diperpanjang jadi delapan hari.

oleh Asnida Riani diperbarui 29 Jul 2021, 11:07 WIB
Diterbitkan 27 Jul 2021, 18:03 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi staycation di hotel. (dok. Pexels/Andrea Piacquadio)

Liputan6.com, Jakarta - Merujuk pada adendum Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi COVID-19, masa karantina pelaku perjalanan internasional diperpanjang dari semula lima hari, menjadi delapan hari. Aturan ini bisa berjalan salah satunya dengan dukungan ketersediaan fasilitas hotel karantina.

Berdasarkan siaran pers pada Liputan6.com, baru-baru ini, tiket.com menawarkan ragam opsi hotel di berbagai kota besar di Banten, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, dan Jawa Timur. Tujuannya, para pendatang tidak perlu berburu hotel untuk menjalani masa menginap berkepanjangan alias longstay di periode karantina.

Penawaran ini berbentuk voucer spesial hotel FLEXI untuk menginap selama lima/tujuh/10 malam. tiket FLEXI merupakan salah satu fitur dalam aplikasi tiket.com untuk menentukan tanggal menginap kapan saja hingga akhir 2021. Fitur ini diharapkan memudahkan reservasi dan re-booking.

Cisyelya Bunyamin, VP of Accommodation tiket.com, berkata, "Sebagai pionir OTA platform di Indonesia yang customer-centric, kami mengerti kebutuhan mendesak dalam berburu hotel nyaman untuk kepentingan longstay saat pulang ke tanah air atau perjalanan antarwilayah."

Long Stay + Meals Package dapat dimanfaatkan pelancong dari luar kota atau luar negeri, dan/atau tamu terpapar pasien COVID-19 dengan berbagai skenario. Misalnya, tamu negatif yang terpapar anggota keluarga positif dapat menjadikan paket ini sebagai salah satu opsi menginap sembari menunggu hasil RT-PCR.

Ada dua promo yang dirilis terkait layanan ini, yakni diskon tujuh persen hingga Rp300 ribu dan/atau tiket PayLater diskon tujuh persen hingga Rp300 ribu + Rp75 ribu, dengan transaksi minimum Rp500 ribu. Namun, fasilitas ini tidak berlaku bagi pasien isolasi mandiri yang sudah dinyatakan positif COVID-19. 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Tersedia di 115 Akomodasi

Ilustrasi hotel
Ilustrasi hotel (dok. unsplash)

Terdapat sekitar 115 hotel dan properti sejenis yang tersedia sebagai pilihan untuk karantina pelancong dari luar negeri. Tidak hanya menyediakan kamar, operator akomodasi akan menyediakan jasa pengantaran pesanan makanan untuk sarapan, makan siang, dan makan malam sesuai jadwal keinginan tamu. Ada juga hotel yang menyediakan free laundry.

Tiket.com juga punya fitur tiket To Do untuk mengaturkan jadwal tes antigen maupun RT-PCR. Konsumen cukup masuk ke aplikasi atau situs tiket.com untuk menemukan ragam opsi dan mengatur jadwal tes COVID-19 pada laman depan.

"Saya mengundang masyarakat, baik pendatang antarnegara, antarwilayah, atau warga yang kontak dekat dengan pasien positif COVID-19 agar turut ambil bagian menekan laju infeksi COVID-19 di Indonesia. Cukup dengan menikmati pengalaman longstay di daftar hotel atau properti terpilih, sehingga wabah ini segera berlalu," kata Cisyelya.

"Hotel jadi salah satu opsi ternyaman karena minim interaksi dan asupan tetap terjaga. Selain itu, tentunya setelah selesai longstay, praktik protokol kesehatan tetap disiplin dilakukan guna menjaga kebaikan diri dan lingkungan sekitar," sambungnya.


Berhak Lakukan Tes COVID-19 Pembanding

Ilustrasi
Ilustrasi kamar hotel. (dok. pexels.com/Pixabay)

Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan (Kapusdatinkom) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Abdul Muhari, dalam jumpa pers virtual pada 16 Juli 2021, menjelaskan, peserta karantina berhak mendapat tes COVID-19 pembanding yang aturannya berdasarkan Surat Kasatgas Nomor B 84 A.

"Mereka berhak tes pembanding di tiga lab yang sudah direkomendasikan, yaitu di RSPAD, RS Polri, dan RSCM," urainya.

Koordinator Surveilans dan Karantina Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dr. Imran Prambudi, menyambung, sampel tes COVID-19 pembanding ini dilakukan bersamaan dengan waktu tes COVID-19 sesuai aturan. "Hanya saja nanti sampel itu dicek di lab berbeda," ucapnya.

dr. Imran mengatakan, perbedaan hasil tes COVID-19 mungkin saja ada. "Karena alatnya berbeda, terus yang melakukan tes mungkin tidak terlalu dalam (mengambil sampel) atau malah terlalu dalam. Hanya saja seberapa besar bedanya belum tahu," katanya.

Menguji COVID-19 di laboratorium tersertifikasi, kata dr. Imran, artinya kualitas hasil tes terjaga dan telah dijalankan sesuai SOP.


Infografis Perbedaan Karantina dan Isolasi untuk COVID-19

Infografis Infografis Yuk Ketahui Perbedaan Karantina dan Isolasi untuk Covid-19. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Infografis Yuk Ketahui Perbedaan Karantina dan Isolasi untuk Covid-19. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya