KLHK Tangkap Buronan Kasus Perambahan Hutan Bangka yang Terancam Hukuman Penjara 10 Tahun

Tersangka yang ditangkap tim Gakkum KLHK merupakan salah satu pelaku perambahan Kawasan Hutan Produksi Sungai Sembulan, Desa Penagan, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

oleh Henry diperbarui 05 Mar 2024, 09:00 WIB
Diterbitkan 05 Mar 2024, 09:00 WIB
Tim Gakkum KLHK Tangkap Buronan Perambahan Kawasan Hutan di Bangka, Terancam Hukuman 10 Tahun.  (Liputan6.com/Henry)
Tim Gakkum KLHK Tangkap Buronan Perambahan Kawasan Hutan di Bangka, Terancam Hukuman 10 Tahun. (Liputan6.com/Henry)

Liputan6.com, Jakarta - Tim Gabungan PPNS Direktorat Penegakan Hukum Pidana LHK, Direktorat Jenderal Gakkum KLHK bersama Biro Korwas PPNS Bareksrim Polri berhasil menangkap DPO tersangka atas nama BA. Pria berusia 59 tahun itu diciduk di rumah singgahnya di Kabupaten Bangka.

Ia merupakan salah satu pelaku perambahan Kawasan Hutan Produksi Sungai Sembulan, Desa Penagan, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Saat ini Tersangka BA telah ditahan di Rumah Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat.

Tersangka BA telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 10 November 2023. Dalam upaya pencariannya, PPNS Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggandeng Biro Korwas PPNS untuk melakukan pencarian sejak November 2023 hingga akhirnya tertangkap pada Februari 2024.

Pada tanggal 25 Februari 2024, tim gabungan berhasil menangkap BA di tempat persembunyiannya di rumah singgah yang terletak di Jalan Imam Bonjol, Desa Air Way, Kec. Pemali, Kab. Bangka, Prov. Kepulauan Bangka Belitung. Kemudian Tersangka BA ke Jakarta dan menahan tersangka di Rutan Kelas I Salemba sejak Senin, 26 Februari 2024.

Direktur Jenderal Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani, tersangka ditangkap atas kasus perambahan kawasan hutan produksi Sungai Sembulan, Desa Penagan, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka, Kepulauan Babel.

"Selama ini, kami sudah melakukan pemanggilan, tetapi tersangka menyembunyikan dirinya. Tercatat, ada 58 DPO termasuk dua warga negara asing yang berkaitan dengan kasus limbah bahan beracun dan berbahaya di Indonesia," terang Rasio di kantor KLHK di Jakarta, Senin, 4 Maret 2024.

 

 

Memfasilitasi Kegiatan Perambahan Hutan di Bangka

Ilustrasi hutan
Ilustrasi hutan. Sumber foto: unsplash.com/Julien R.

Menurut Rasio, tersangka merupakan oknum pensiunan instansi pemerintah daerah yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangka. Tersangka juga tercatat sebagai aktor intelektual yang berperan dalam memberikan perintah dan memfasilitasi kegiatan perambahan hutan di Bangka.

Dalam kesempatang yang sama, Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK Yazid Nurhuda menjelaskan, kksus bermula dari kegiatan pembukaan lahan (land clearing) tanpa izin di kawasan hutan produksi Sungai Sembulan seluas sekitar 14,56 hektare untuk dilakukan penanaman sawit.

Mengenai kasus ini, Penyidik KLHK sebelumnya telah melakukan penyidikan tindak pidana kehutanan dan menetapkan 2 (dua) tersangka Sdr. AY dan TH di lokasi tersebut. Berkas penyidikan KLHK tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Peneliti dan telah mendapatkan putusan hakim berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde) dari Pengadilan Negeri Sungailiat Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

AY dan TH saat ini telah menjalani tahanan di Lapas Sungailiat, Kab. Bangka. Yazid menyatakan bahwa, Sdr. BA telah ditetapkan sebagai tersangka pada 6 September 2023. Berkas perkara sudah disampaikan kepada Kejaksaan Agung pada tanggal 1 Maret 2024.

Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Tim Gakkum KLHK Tangkap Buronan Perambahan Kawasan Hutan di Bangka, Terancam Hukuman 10 Tahun.  (Liputan6.com/Henry)
Tim Gakkum KLHK Tangkap Buronan Perambahan Kawasan Hutan di Bangka, Terancam Hukuman 10 Tahun. (Liputan6.com/Henry)

 

Tim Gabungan yang terdiri dari Satgasus Cakra KLHK dan Polri dibentuk dalam rangka pencarian DPO tersangka Sdr. BA. Yazid berharap bahwa hal ini dapat menjadi peringatan bagi semua Tersangka DPO yang diduga melakukan kejahatan tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan.

"Harapan kami kepada seluruh Tersangka DPO yang sampai saat ini masih dalam tempat persembunyiannya, untuk segera menyerahkan diri dan kooperatif dalam proses penyidikan untuk membuat terang kasus tersebut”, ujarnya.

Berdasarkan data dari Ditjen Gakkum, telah terbit 58 DPO dengan status saksi ataupun tersangka baik yang diterbitkan oleh Ditjen Gakkum maupun Bareskrim Polri. Dirjen Gakkum LHK Rasio Ridho Sani mengatakan bahwa penangkapan Sdr. BA merupakan buah keberhasilan sinergitas antara KLHK dan Polr. Sinergitas tersebut diharapkan bisa terus dibangun dan ditingkatkan untuk masa mendatang.

"Tindakan tegas akan terus dilakukan sebagai upaya menjaga dan melindungi ekosistem hutan dan mencegah adanya bencana alam serta kerugian negara," tegas Rasio.

 

Ancaman Hukuman Bagi Pihak yang Menghalangi Penyidikan

Tempat Wisata di Rembang
Ilustrasi Hutan Mangrove / Sumber: Pixabay

 

"Kita tidak boleh membiarkan pelaku kejahatan mendapatkan keuntungan dengan mengorbankan lingkungan, masyarakat dan merugikan negara. Pelaku kejahatan seperti in harus dihukum maksimal agar ada efek jera dan keadilan. Kami sudah membawa 1.498 kasus pidana lingkungan hidup ke pengadilan," kata Rasio.

Berkaitan dengan penanganan kasus ini, Rasio menambahkan akan mendalami pihak-pihak lain yang terlibat. Begitu pula dengan pihak yang diduga menghalangi proses penyidikan yang sedang dilakukan penyidik.

Ancaman hukuman bagi pihak yang menghalang-halangi penyidikan berdasarkan pasal 102 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Pemberantasan Perusakan Hutan diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp5 miliar.

Terhadap kasus ini, BA dijerat dengan Pasal 50 ayat (3) huruf a Jo. Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah pada paragraf 4 pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp7,5 miliar.

 

Infografis Kebakaran Hutan dan Bencana Kabut Asap di Indonesia
Infografis Kebakaran Hutan dan Bencana Kabut Asap di Indonesia. (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya