Liputan6.com, Jakarta - Komisi II DPR menolak membahas polemik pengangkatan Wisnu Sakti Buana sebagai Wakil Walikota (Wawali) Surabaya. Hal itu terungkap dalam rapat kerja dengan sejumlah pihak di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (26/2/2014) malam.
Raker yang hanya berlangsung sekitar 10 menit itu dihadiri Pimpinan fraksi dan DPRD Surabaya, Panlih, Gubernur Jawa Timur Soekarwo, dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi.
"Keseluruhan yang terjadi pada pengangkatan wakil walikota, diserahkan kembali kepada yang memiliki kewenangan, menempatkan persoalan otoritas ke DPRD Kota Surabaya," kata Pimpinan Raker, Agun Gunanjar Sudarsa.
Kemudian, sambung Agun, terkait polemik pemilihan Wawali Surabaya yang disebut-sebut tak sesuai prosedur, sebaiknya diserahkan mekanismenya melalui peradilan. Komisi II, kata dia, tak ingin berpolemik dan berprasangka.
"Maka, menyerahkan kembali ke DPRD Surabaya. Setuju saudara-saudara?" Tanya Ketua Komisi II ini. "Setuju," jawab spontan anggota komisi pemerintahan tersebut yang dihadiri 18 orang dari tujuh fraksi.
Agun menjelaskan ada sejumlah alasan terkait pihaknya menolak menyelesaikan masalah ini. Pertama, pihaknya bukanlah penggagas. Kedua, masalah ini bukan menjadi kewenangan Parlemen tingkat pusat yang memiliki tugas membahas legislasi, penganggaran, dan pengawasan.
"Karena itu, Komisi II tidak di posisi bermasalah dan berpendapat. Komisi II bersepakat, karena memang (secara) formal, wakil walikota sudah dilantik dan (mengenai) keberatan (dari) Panlih (Panitia Pemilihan), maka Komisi II bukan tempat memperdebat dan satu sama lain. Bukan kewenangan kami. Larena itu kewenangan di DPRD," papar Agun.
Baca juga:
Soekarwo: Pengangkatan Wakil Walikota Surabaya Sesuai Perundangan
Advertisement