Saksi Tak Hadir, Sidang Pembunuhan Holly Ditunda Pekan Depan

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang pembunuhan Holly Angela karena jaksa tidak dapat menghadirkan 3 saksi.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 16 Apr 2014, 15:30 WIB
Diterbitkan 16 Apr 2014, 15:30 WIB
Gatot

Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus pembunuhan Holly Angela dengan terdakwa mantan Auditor BPK Gatot Supiartono ditunda. Majelis hakim terpaksa menunda sidang karena jaksa tidak dapat menghadirkan 3 saksi.

"Mestinya, hari ini ada 3 saksi yang akan kami ajukan, tapi penetapan izin dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan belum keluar," kata Jaksa Penuntut Umum Hayin Suhikto, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (16/4/2014).

Hayin mengatakan, surat izin untuk bersaksi baru diserahkan kemarin. Sedangkan, di hari yang sama, ketiga saksi menjalani persidangan kasus yang sama sebagai terdakwa.

"Kami meminta waktu sampai Rabu depan untuk dapat menghadirkan ketiga saksi," lanjut Hayin.

Mendengar hal itu, Ketua Majelis Hakim Badrun Zaini mengabulkan permintaan jaksa. Majelis akhirnya menunda sidang hingga Rabu, 23 April 2014.

"Kami memberi kesempatan jaksa menghadirkan saksi. Sidang ditunda sampai Rabu 23 April 2014," ujarnya.

Sedianya, jaksa akan menghadirkan 3 saksi yang berperan sebagai eksekutor pada kasus pembunuhan Holly Angela di apartemen Kalibata City pada 30 September 2013. Mereka, yakni Surya Hakim bin Sofian Yusuf (45), Abdul Latief bin Abdul Rahman (48), dan Pago Satria Permana bin Tukiman Mar (41).

Sidang berlangsung hanya sekitar 5 menit. Gatot yang mengenakan batik hitam dengan corak coklat dibalut rompi merah lalu meninggalkan ruang sidang lantai 2 PN Jakarta Pusat.

Gatot dijerat pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman maksimal hukuman mati. Gatot dijerat pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati. (Yus Ariyanto)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya