Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus pembunuhan Holly Angela dengan terdakwa mantan Auditor BPK Gatot Supiartono ditunda. Majelis hakim terpaksa menunda sidang karena jaksa tidak dapat menghadirkan 3 saksi.
"Mestinya, hari ini ada 3 saksi yang akan kami ajukan, tapi penetapan izin dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan belum keluar," kata Jaksa Penuntut Umum Hayin Suhikto, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (16/4/2014).
Hayin mengatakan, surat izin untuk bersaksi baru diserahkan kemarin. Sedangkan, di hari yang sama, ketiga saksi menjalani persidangan kasus yang sama sebagai terdakwa.
"Kami meminta waktu sampai Rabu depan untuk dapat menghadirkan ketiga saksi," lanjut Hayin.
Mendengar hal itu, Ketua Majelis Hakim Badrun Zaini mengabulkan permintaan jaksa. Majelis akhirnya menunda sidang hingga Rabu, 23 April 2014.
"Kami memberi kesempatan jaksa menghadirkan saksi. Sidang ditunda sampai Rabu 23 April 2014," ujarnya.
Sedianya, jaksa akan menghadirkan 3 saksi yang berperan sebagai eksekutor pada kasus pembunuhan Holly Angela di apartemen Kalibata City pada 30 September 2013. Mereka, yakni Surya Hakim bin Sofian Yusuf (45), Abdul Latief bin Abdul Rahman (48), dan Pago Satria Permana bin Tukiman Mar (41).
Sidang berlangsung hanya sekitar 5 menit. Gatot yang mengenakan batik hitam dengan corak coklat dibalut rompi merah lalu meninggalkan ruang sidang lantai 2 PN Jakarta Pusat.
Gatot dijerat pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman maksimal hukuman mati. Gatot dijerat pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati. (Yus Ariyanto)
Saksi Tak Hadir, Sidang Pembunuhan Holly Ditunda Pekan Depan
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang pembunuhan Holly Angela karena jaksa tidak dapat menghadirkan 3 saksi.
Diperbarui 16 Apr 2014, 15:30 WIBDiterbitkan 16 Apr 2014, 15:30 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Menko Airlangga dan Luhut Rumuskan Strategi Genjot Pertumbuhan Ekonomi RI
Gojek Bagi THR Tunai untuk Driver Ojol, Ini Besaran Nominal dan Syaratnya
Ustadz Adi Hidayat Ungkap Amalan yang Membuat Manusia Disambut Semua Malaikat di Pintu Surga
Ahok Pastikan Penuhi Panggilan Kejagung Terkait Kasus Korupsi Pertamina Hari Ini, Kamis 13 Maret 2025
Polisi Ringkus Distributor Nakal MinyaKita di Tangerang
Dekatkan Akses Pengaduan bagi Penyandang Disabilitas, Ombudsman Babel Lakukan Sistem Jemput Bola
Klub-Klub Sepak Bola Mancanegara yang Dimiliki oleh Orang Indonesia
Raffi Ahmad Ungkap Gaya Hidup Ariel Noah Berubah Drastis Usai Ikut Tokyo Marathon di Usia 43 Tahun
Fajar/Rian Belum Maksimal di All England 2025
350 Kata-Kata Hari Kamis Penuh Semangat dan Inspirasi
Pemerintah Diminta Tak Pandang Bulu Sikat Oknum Nakal yang Korupsi Minyakita
6 Doa Kelancaran Ujian dan Artinya: Agar Ujianmu Lancar dan Dipermudah