2 Mobil Mercy Wawan Disita KPK

"Terkait TPPU TCW (Tubagus Chaeri Wardana), dilakukan penggeledahan di rumah Ratu Tatu di Jalan Tubagus Ismail VIII Nomor 1, Coblong".

oleh Sugeng Triono diperbarui 24 Apr 2014, 19:35 WIB
Diterbitkan 24 Apr 2014, 19:35 WIB
KPK

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita kendaraan, diduga terkait kasus dugaan pencucian uang pada perkara korupsi pengadaan alat kesehatan di lingkungan kerja Provinsi Banten dengan tersangka Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Kali ini, lembaga yang diketuai Abraham Samad itu menyita 2 mobil jenis mercy dari kediaman kakak Wawan, Ratu Tatu, di Jalan Tubagus Ismail VIII Nomor 1, Coblong, Bandung, Jawa Barat.

"Terkait TPPU TCW (Tubagus Chaeri Wardana), telah dilakukan penggeledahan di rumah Ratu Tatu di  Jalan Tubagus Ismail VIII Nomor 1, Coblong, Bandung, pada Rabu kemarin," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jakarta, Kamis (24/4/2014).

Dijelaskan Johan, 2 mobil Mercedes seri E-300 dengan nomor polisi B 23 RTC yang diatasnamakan Pilar Saga, dan Mercedes berwarna emas dengan nomor polisi D 16 AH saat ini masih berada di kediaman Ratu Tatu untuk diklarifikasi kepemilikannya.

"Saat ini masih berada di Bandung, sedang diklarifikasi STNK dan sebagainya," kata Johan.

Sebelumnya, Ratu Tatu yang merupakan Wakil Bupati Serang dan Ketua DPD Golkar Banten ini juga sudah mendatangi KPK. Ia ingin meminta penjelasan lembaga antikorupsi itu terkait penggeledahan dan penyitaan mobil.

Meski menggunakan nama Wawan, menurut Tatu, mobil tersebut merupakan milik anaknya yang dibeli dengan cara dicicil selama 2 tahun. Dalam kedatangannya itu, Tatu juga mengaku telah menyampaikan kepada tim penyidik KPK ihwal bukti pembayaran mobil tersebut.

Namun, penyidik KPK tetap akan menyita mobil tersebut. Dan Ratu Tatu diminta menyampaikan bukti-bukti yang dibawa pada persidangan Wawan. (Yus Ariyanto)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya