Nunun Nurbaeti Bebas, Keluarga Syukuran

"Bu Nunun itu kena PP 99. Jadi beliau menjalani penuh masa hukuman selama 2,5 tahun," ujar kuasa hukumnya.

oleh Oscar Ferri diperbarui 16 Jun 2014, 14:24 WIB
Diterbitkan 16 Jun 2014, 14:24 WIB
Nunun Nurbaiti Hirup Udara Kebebasan, Keluarga Syukuran
"Bu Nunun itu kena PP 99. Jadi beliau menjalani penuh masa hukuman selama 2,5 tahun," ujar Ina.

Liputan6.com, Jakarta - Nunun Nurbaeti yang terjerat kasus suap cek perjalanan terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda S Goeltom, akhirnya dapat menghirup udara kebebasan. Istri mantan Wakil Kepala Kepolisian RI Komisaris Jenderal Purn Adang Daradjatun itu bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada Sabtu 14 Juni lalu.

"Benar, sejak Sabtu Ibu Nunun sudah bebas," kata kuasa hukum Nunun, Ina Rachmat, dalam pesan singkatnya di Jakarta, Senin (16/6/2014).

Ina mengatakan, saat keluar lapas Nunun langsung dijemput keluarganya pukul 07.00 WIB. Begitu sampai di kediamannya, Nunun dan keluarga pun menggelar syukuran. "Sekarang Bu Nunun sudah berada di tengah keluarga," ujar Ina.

Ina menjelaskan, kliennya bebas lantaran adanya kebijakan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 yang mengatur tentang pengetatan pemberian remisi dan pembebasan bersyarat. Ini membuat Nunun menjalani penuh masa hukumannya selama 2 tahun 6 bulan.

"Bu Nunun itu kena PP 99. Jadi beliau menjalani penuh masa hukuman selama 2,5 tahun," ujar Ina.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, menjatuhkan vonis penjara selama 2 tahun 6 bulan kepada Nunun Nurbaeti pada 9 Mei 2012 lalu. Majelis menyatakan, Nunun terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan memberi suap berupa cek pelawat ke sejumlah anggota DPR periode 1999-2004.

Pemberian cek pelawat itu terkait pemenangan Miranda S Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004. Selain hukuman penjara, Nunun yang pernah buron selama hampir 2 tahun itu juga diharuskan membayar denda Rp 150 juta subsider 3 bulan penjara. (Ein)

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya