Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Ade Sara Digelar Siang Ini

Kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Bunda Mulia, Ade Sara Angelina Suroto memasuki babak persidangan.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 19 Agu 2014, 10:31 WIB
Diterbitkan 19 Agu 2014, 10:31 WIB
Rekonstruksi pembunuhan Ade Sara Angelina

Liputan6.com, Jakarta - Kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Bunda Mulia, Ade Sara Angelina Suroto memasuki babak persidangan. Tersangka yang juga mantan pacar Ade sara, Ahmad Imam Al Hafitd (19) akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (19/8/2014).

Sidang perdana itu yang digelar pukul 13.00 WIB itu beragendakan pembacaan dakwaan. Sidang dakwaan ini hanya diikuti tersangka Hafitd, sementara sang pacar yang juga menjadi tersangka, Assyifa Ramadhani, dijadwalkan menjalani sidang secara terpisah.

Dalam proses penyidikan polisi, sejoli itu disangkakan Pasal 340 juncto Pasal 55 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 353 ayat ke 3 tentang Pembunuhan Berencana.

Ade Sara ditemukan tewas di dalam Tol Bintara kilometer 41, Bekasi Barat, Jawa Barat. Ade Sara dieksekusi di dalam mobil Kia Visto bernomor polisi B 8328 milik Hafitd dengan cara disetrum dan disumpal mulutnya dengan tisu dan koran.

Hasil visum menunjukkan Ade Sara tewas dengan wajah membiru dan ditemukan sisa kertas koran di dalam tenggorokannya.

Hasil olah TKP polisi mengungkap, penganiayaan terhadap Ade Sara terjadi di dalam mobil di sepanjang perjalanan dari wilayah Jakarta Selatan sampai Jakarta Timur. "Korban dipukul dan disetrum. Pelaku sakit hati kepada korban," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto.

Setelah dianiaya, Sara tidak sadarkan diri. Pelaku belum puas. Sampai akhirnya, Syifa menyumpal mulut Sara dengan kertas koran. Sara pun meregang nyawa.

Polda Metro Jaya menangkap Hafitd saat sedang melayat Sara di rumah duka RS Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat, Kamis 6 Maret 2014, sekitar pukul 16.00 WIB. Sejam kemudian, polisi juga menangkap Syifa di Pulomas, Jakarta Timur.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya