Status Anggota DPR Tak Ganjal Pemeriksaan Jero Wacik oleh KPK

Terkait hal itu, KPK memastikan, status Jero sebagai anggota DPR terpilih tak akan mempengaruhi proses penyelidikan.

oleh Oscar Ferri diperbarui 03 Sep 2014, 15:40 WIB
Diterbitkan 03 Sep 2014, 15:40 WIB
KPK 1
Komisi Pemberantasan Korupsi (Liputan6.com/Dok)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan untuk dana operasional menteri di Kementerian ESDM. Padahal, Jero akan dilantik menjadi anggota DPR pada 1 Oktober 2014 mendatang.

Jero diketahui merupakan salah satu menteri yang terpilih menjadi anggota DPR dalam Pemilu Legislatif (Pileg) 9 April 2014 lalu. Jero terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) Bali‎ dari Partai Demokrat dengan perolehan 104.682 suara.

Terkait hal itu, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto memastikan, status Jero sebagai anggota DPR terpilih tak akan mempengaruhi proses penyelidikan. Meskipun Undang-undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR/DPR/DPRD/DPD (MD3) menyebutkan, seorang anggota dewan tak bisa sembarangan diperiksa terkait kasus pidana tanpa seizin Dewan Kehormatan DPR.

"Kami tak berkepentingan dengan UU MD3. Dasar kami adalah karena unsur satu penyidikan sudah terpenuhi, maka kami akan menindaklanjuti," ujar Bambang di Jakarta, Rabu (3/9/2014).

Bambang mengatakan, UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)‎ adalah khusus atau lex spesialis. Oleh karenanya, ada atau tidaknya UU MD3, KPK tetap akan menetapkan Jero sebagai tersangka tanpa perlu mempertimbangkan izin Dewan Kehormatan DPR.

"Dasar kami karena unsur-unsur yang menjadi dasar satu penyidikan sudah dipenuhi berdasarkan 2 alat bukti yang sah, maka kami tindak lanjuti dengan penetapan status tersangka," ucap Bambang.

KPK sebelumnya menetapkan Menteri ESDM Jero Wacik sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan untuk dana operasional menteri di Kementerian ESDM.‎ Oleh KPK Jero dijerat dengan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2000 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 421 KUHPidana.

Jero diduga menyalahgunakan kewenangannya selama menjadi Menteri ESDM dengan mela‎kukan pengarahaan untuk mendapatkan dana operasional menteri yang lebih besar. Modus yang dilakukan untuk mendapatkan dana operasional itu di antaranya mencari pendapatan yang bersumber dari kickback suatu pengadaan barang dan jasa, pengumpulan dana dari rekanan-rekanan terhadap program-program tertentu di Kementerian ESDM, dan dengan melakukan kegiatan atau rapat yang sebagian besar fiktif.

"Itulah dana-dana yang di-generate yang menurut hasil penyelidikan bisa dikualifikasi sebagai penyalahgunaan ‎kewenangan," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.

Dari hasil penyelidikan, KPK menduga, dana-dana terkumpul yang diterima Jero untuk operasional Menteri ESDM itu mencapai Rp 9,9 miliar. Meski begitu, KPK tidak mau menjelaskan lebih jauh, apakah dana sebesar itu diterima untuk pribadi atau ada juga aliran dana ke pihak-pihak lain. (Sss)

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya