Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suryadharma Ali (SDA) resmi diberhentikan oleh partainya usai melakukan rapat tertutup dengan Dewan Pengurus DPP PPP yang berlangsung hingga Rabu dini hari tadi.
Menurut Sekjen PPP Romahurmuziy, pemecatan tersebut diantaranya adalah karena ekspos pemeriksaan terkait kasus hukum SDA, sudah pada tingkat pencemaran nama baik dan kehormatan PPP secara nasional.
"Karenanya perlu diambil tindakan yang bersifat sangat segera untuk memutus keterkaitan secara organisasional," kata pria yang akrab disapa Romi tersebut di Kantor DPP PPP, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (10/10/2014) dini hari.
Dia berujar, sebanyak 21 DPW PPP di seluruh Indonesia pada 28 Mei 2014 lalu, meneruskan keprihatinan dari sejumlah DPC dan fungsionaris partai di wilayahnya telah mengusulkan pemberhentian ketua umum dari jabatannya.
Selain itu, Romi menambahkan, hasil pertemuan para sesepuh dan senior partai tanggal 1 September 2014, pun mendesak Suryadharma Ali mundur dari jabatan ketua umum.
Karena itulah, Rommy menyatakan, PPP menunjuk Emron Pangkapi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum sesuai dengan ART pasal 12 ayat 1.
"Meminta Plt Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP PPP untuk segera mempersiapkan pendaftaran pergantian ketua umum ke Kementerian Hukum dan HAM RI," ucapnya.
Untuk mengisi kursi ketua umum secara resmi, PPP berencana akan menggelar musyawarah kerja nasional (Mukernas) selambatnya 14 hari setelah keputusuan rapat ini ditetapkan.
SDA Dipecat dari Ketum PPP karena Dinilai Cemarkan Nama Partai
Melalui rapat tertutup, PPP resmi memberhentikan SDA dari ketua umum. Apa sebab?
diperbarui 10 Sep 2014, 07:35 WIBDiterbitkan 10 Sep 2014, 07:35 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 Energi & TambangHarga Emas Cetak Rekor Termahal, Masih Terus Naik Lagi
6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Anggaran Kena Pangkas, KPK Kurangi Barang Cetakan hingga Gelar Pertemuan Daring
Presiden Prabowo Bakal Evaluasi PSN, LAM Minta Legislator dan Senator Jembatani ke Istana
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Rabu 6 Februari 2025
Putusan Dismissal Sengketa Pilkada 2024 Hari Pertama: 138 Gugur, 20 Lanjut Sidang
4 Film Indonesia yang Bakal Tayang Lebaran 2025, Film Animasi hingga Drama
Mengapa Allah Tidak Merahasiakan Malam Nisfu Sya'ban seperti Lailatul Qadar?
Kalau Sedang Tak Punya Uang dan Gelisah, Solusinya Datanglah ke Kuburan Kata Gus Baha, Begini Hikmahnya
MK Tolak Gugatan Danny Pomanto-Azhar Arsyad Terkait Pilgub Sulsel 2024
Mengenal Rip Current, Arus Balik di Pantai yang Bisa Mematikan
Polri, KPK dan Kejagung Serentak Usut Kasus Pagar Laut Tangerang, Bakal Tumpang Tindih?
Ilmuwan Kembangkan AI untuk Prediksi Badai Matahari
MK Kabulkan Penarikan Gugatan Pilgub Kalteng 2024