Usut Pemerasan Kementerian ESDM, KPK Periksa Ajudan Jero Wacik

Jemmy diperiksa sebagai saksi tersangka Jero Wacik.

oleh Oscar Ferri diperbarui 10 Sep 2014, 11:10 WIB
Diterbitkan 10 Sep 2014, 11:10 WIB
KPK

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Jemmy Alexander, ajudan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik. Jemmy diperiksa sebagai saksi tersangka Jero Wacik dalam kasus dugaan korupsi dengan pemerasan untuk peningkatan dana operasional menteri di Kementerian ESDM.

"Dia jadi saksi untuk tersangka JW," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Rabu (10/9/2014).

Selain Jemmy, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Biro Hukum Setjen Kementerian ESDM Susyanto, Kasubag pada Biro Perencanaan dan Kerjasama Kementerian ESDM Agus Sugiharto Haryono. Lalu Kepala Biro Perencanaan dan Kerjasama Kementerian ESDM Ego Syahrial, Sesditjen Ketenagalistrikan Arif Indarto, dan Kabag Tata Usaha Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM Dwi Purwanto‎.

"Mereka juga jadi saksi untuk tersangka JW," tutur Priharsa.

Sebelumnya, KPK menetapkan Menteri ESDM Jero Wacik sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dengan pemerasan untuk peningkatan dana operasional menteri (DOM) di Kementerian ESDM.‎ Oleh KPK Jero dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 421 KUHPidana.

Mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar) itu diduga menyalahgunakan kewenangannya selama menjadi Menteri ESDM. Yakni diduga mela‎kukan pengarahaan untuk mendapatkan dana operasional menteri yang lebih besar.

Modus yang dilakukan untuk mendapatkan dana operasional itu, di antaranya mencari pendapatan yang bersumber dari kickback suatu pengadaan barang dan jasa, pengumpulan dana dari rekanan-rekanan terhadap program-program tertentu di Kementerian ESDM, dan dengan melakukan kegiatan atau rapat yang sebagian besar fiktif. Oleh KPK, dana-dana tersebut digenerate dan menurut hasil penyelidikan dikualifikasi sebagai penyalahgunaan ‎kewenangan.

Dari hasil penyelidikan, KPK juga menduga dana-dana terkumpul yang diterima Jero untuk operasional Menteri ESDM itu mencapai Rp 9,9 miliar. Meski begitu, KPK tidak mau menjelaskan lebih jauh, apakah dana sebesar itu untuk pribadi Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat tersebut semata atau ada yang dialirkan juga ke pihak-pihak lain. (Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya