Fadli Zon: Kasus Hina Jokowi, Jangan Sampai Hukum Tajam ke Bawah

Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengajak kedua orangtua Muhammad Arsyad, tersangka penghinaan Jokowi melalui meme berbau pornografi ke Mabes Polri

oleh Moch Harun Syah diperbarui 31 Okt 2014, 12:54 WIB
Diterbitkan 31 Okt 2014, 12:54 WIB
Fadli Zon
Fadli Zon (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengajak kedua orangtua Muhammad Arsyad, tersangka penghinaan Presiden Jokowi melalui meme berbau pornografi ke Bareskrim, Mabes Polri. Dia meminta klarifikasi atas penahanan anak pasangan Syarifudin dan Mursidah itu.

Sebelum mendatangi Bareskrim Polri, Fadli Zon mengunjungi kediaman Muhammad Arsyad di Jalan Haji Jum, Ciracas, Jakarta Timur.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini mengaku merasa prihatin dengan kasus yang membelit pemuda yang menjadi tulang punggung keluarga itu.

"Kami concern dan prihatin dengan Bu Mursidah yang anaknya dijerat Undang-undang ITE (Informasi Transaksi Elektronik). Kita ingin kaji lebih dalam, jangan sampai hukum tajam ke bawah tumpul ke atas," kata Fadli di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (31/10/2014).

Dia menegaskan, kedatangannya semata-mata karena memiliki tanggung jawab moril sebagai wakil rakyat yang duduk di DPR. Terlebih lagi dia mendengar pengaduan pihak keluarga kesulitan untuk bertemu sang anak.

Fadli juga menampik kedatangannya mengantarkan orangtua Arsyad dinilai over-reaktif. Dia juga menepis jika kedatangannya dikarenakan sang pelapor adalah rival dari ketua umumnya, Prabowo Subianto saat Pilpres lalu.

"Bukan mencampuri, tapi ya memastikan berjalan seadil-adilnya, jangan sampai dipolitisisasi," tandas Fadli Zon.

Arsyad dilaporkan ke polisi oleh politisi PDIP Hendri Yosoningrat pada 27 Juli 2014 atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran gambar pornografi Presiden Jokowi. Pada Kamis 23 Oktober 2014, ia ditangkap dan ditahan di Bareskrim Polri.

Atas tindakannya menghina Jokowi, Arsyad dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 29 Juncto Pasal 4. Ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 156 dan 157 KUHP, Pasal 27, 45, 32, 35, 36, 51 UU ITE.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya