Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengajak kedua orangtua Muhammad Arsyad, tersangka penghinaan Presiden Jokowi melalui meme berbau pornografi ke Bareskrim, Mabes Polri. Dia meminta klarifikasi atas penahanan anak pasangan Syarifudin dan Mursidah itu.
Sebelum mendatangi Bareskrim Polri, Fadli Zon mengunjungi kediaman Muhammad Arsyad di Jalan Haji Jum, Ciracas, Jakarta Timur.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini mengaku merasa prihatin dengan kasus yang membelit pemuda yang menjadi tulang punggung keluarga itu.
"Kami concern dan prihatin dengan Bu Mursidah yang anaknya dijerat Undang-undang ITE (Informasi Transaksi Elektronik). Kita ingin kaji lebih dalam, jangan sampai hukum tajam ke bawah tumpul ke atas," kata Fadli di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (31/10/2014).
Dia menegaskan, kedatangannya semata-mata karena memiliki tanggung jawab moril sebagai wakil rakyat yang duduk di DPR. Terlebih lagi dia mendengar pengaduan pihak keluarga kesulitan untuk bertemu sang anak.
Fadli juga menampik kedatangannya mengantarkan orangtua Arsyad dinilai over-reaktif. Dia juga menepis jika kedatangannya dikarenakan sang pelapor adalah rival dari ketua umumnya, Prabowo Subianto saat Pilpres lalu.
"Bukan mencampuri, tapi ya memastikan berjalan seadil-adilnya, jangan sampai dipolitisisasi," tandas Fadli Zon.
Arsyad dilaporkan ke polisi oleh politisi PDIP Hendri Yosoningrat pada 27 Juli 2014 atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran gambar pornografi Presiden Jokowi. Pada Kamis 23 Oktober 2014, ia ditangkap dan ditahan di Bareskrim Polri.
Atas tindakannya menghina Jokowi, Arsyad dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 29 Juncto Pasal 4. Ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 156 dan 157 KUHP, Pasal 27, 45, 32, 35, 36, 51 UU ITE.
Fadli Zon: Kasus Hina Jokowi, Jangan Sampai Hukum Tajam ke Bawah
Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengajak kedua orangtua Muhammad Arsyad, tersangka penghinaan Jokowi melalui meme berbau pornografi ke Mabes Polri
diperbarui 31 Okt 2014, 12:54 WIBDiterbitkan 31 Okt 2014, 12:54 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Skema Penerapan Cukai Minuman Berpemanis, Berlaku Semester II-2025
Tragedi Anaconda Hamil Mati Terlindas, 40 Bayinya yang Belum Lahir Tersebar di Jalan
Galang Dukungan Stakeholder, Pemkab Banyuwangi Wujudkan Pesantren Ramah Anak
Toko Manchester United Laris Manis di Bursa Transfer, Pemain Rapuh Juga Punya Peminat
Pengadilan Uni Eropa: Identitas Gender Tak Perlu untuk Pembelian Tiket Kereta Api
Ganjil Genap Jakarta Kembali Berlaku di Awal Pekan Senin 13 Januari 2025, Cek 26 Titiknya!
Musikal Mar Rayakan Cinta, Pengorbanan, dan Warisan Ismail Marzuki
Kemenag Umumkan 17.221 Peserta Lolos Seleksi CPNS, Masa Sanggah Dibuka 13-15 Januari
350 Caption untuk Foto Selfie yang Inspiratif dan Menarik
Top 3: Gaji Patrick Kluivert Pelatih Timnas Indonesia Bikin Penasaran
Top 3 Islami: Kisah Penghafal Al-Qur'an Heran Kakek Tua Tetap Tenang walau Imam Baca Surah Al-Baqarah, Wudhu Telanjang Bulat Apakah Sah?
Serba-serbi Mengelola Bisnis Restoran, Apa Kiat agar Bisa Terus Eksis?