Liputan6.com, Jakarta - Ahmad Imam Al Hafitd, terdakwa kasus pembunuhan Ade Sara Angelina diberi kesempatan oleh ketua majelis hakim Absoro untuk menyampaikan pembelaannya sendiri. Kesempatan itu tidak disia-siakan Hafitd, setelah kuasa hukumnya menyampaikan pembelaannya.
Hafitd yang sebelum sidang tak lepas dari pelukan ibunya, memulai pleidoi dengan menarik napas panjang dan mengucapkan salam. Di awal pleidoinya, Hafitd kembali meminta maaf kepada kedua orangtua Ade Sara atas apa yang diperbuatnya.
"Saya ingin meminta maaf kepada keluarga besar Ade Sara, saya ingin berterima kasih karena memaafkan saya. Itu bekal saya di akhirat nanti," kata Hafitd di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/11/2014).
Baru beberapa kalimat menyampaikan pembelaan, air mata Hafitd mulai tak terbedung. Cara bicaranya pun mulai terbata-bata. Dia mengaku tidak mengerti dengan apa yang telah terjadi padanya sampai bisa membunuh Ade Sara.
"Saya diajarkan orangtua saya untuk berbuat baik sama siapa pun, tapi entah mengapa mungkin karena pergaulan atau khilaf. Saya nggak tahu kenapa bisa seperti itu. Saya telah memutuskan tali keturunan keluarga Ade Sara," kata Hafitd.
Tangis Hafitd semakin menjadi-jadi. Dia sampai tidak kuat menyebutkan satu patah kata pun. Majelis Hakim yang dipimpin Absoro sampai mencoba menenangkan Hafitd agar bisa menyampaikan pembelaannya.
"Saya nggak sama sekali berniat membunuh. Saya sangat takut ternyata sampai sekarang saya nggak kuat. Selama sidang saja saya merasa dituntut masyarakat," ucap Hafitd sambil coba mengendalikan diri.
Rasa takut itu seakan kembali menyeruak. Tubuh Hafitd lemas. Wajahnya terus tertunduk. Dia hanya sesekali menyeka air mata yang terus menetes. Dia mengaku takut tidak bisa membayar kesalahannya.
"Saya merasa takut saya nggak bisa bayar semua. Saya sama sekali tidak mau melakukan ini semua," tutur Hafitd.
Pembunuh Ade Sara Menangis Takut Tak Bisa Bayar Kesalahan
Majelis Hakim yang dipimpin Absoro sampai mencoba menenangkan Hafitd agar bisa menyampaikan pembelaannya.
diperbarui 11 Nov 2014, 17:55 WIBDiterbitkan 11 Nov 2014, 17:55 WIB
Ahmad Imam Al Hafitd saat menghadiri sidang lanjutan yang beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa, Pengadilan Negeri, Jakpus, Selasa (4/11/2014).(Liputan6.com/Faisal R Syam)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
7 Selebriti Indonesia yang Meninggal Dunia di Tahun 2024, Kenangan Manis Penuh Cerita
Kisah Kocak Gus Baha, Santri Tak Pulang meski Libur, Dikira Rajin Ternyata..
Top 3 News: Propam Polri Ambil Alih Kasus Belasan Polisi Peras 45 WN Malaysia di Acara DWP 2024
Update Pesawat Azerbaijan Airlines Jatuh di Kazakhstan: Korban Tewas 38 Orang, Azerbaijan Hari Berkabung
Harga Kripto Hari Ini 26 Desember 2024: Bitcoin Cs Mayoritas Bertahan di Zona Hijau
7 Artis Tampan Indonesia yang Betah Melajang hingga 2024, High Quality Jomblo
30 Rekomendasi Makanan Diet Sehat, Ada Telur hingga Kimchi
Tak Mau Ada PHK di PT Sritex, Ketua Komisi VII DPR Tagih Janji Pemerintah
Energi Positif dan Kejutan, Inilah Pesan Semesta untuk 4 Zodiak
Penumpang Azerbaijan Airlines Kirim Video ke Istri Sebelum Pesawat Jatuh, Terdengar Ucapan Takbir Para Penumpang
4 HP Samsung Ini Tak Bisa Lagi Pakai WhatsApp Mulai 1 Januari 2025
Rashford Masih Bisa Selamat di Manchester United, Amorim Kasih Bocorannya