Liputan6.com, Sidoarjo - Puluhan warga korban lumpur panas Lapindo yang ada di dalam Peta Area Terdampak (PAT) kembali memblokade jalan menuju akses pembangunan tanggul baru yang akan dibangun oleh Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS).
Aksi blokade ini sendiri dilakukan oleh warga di akses jalan masuk menuju pembangunan tanggul baru yang ada di titik 73 Desa Kedungbendo, Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur, Minggu (23/11/2014).
Dengan membentangkan sebuah batang kayu dan membentangkan spanduk bertuliskan: "Putusan MK Nomor: 83/PUU-XI/2003 telah membuktikan bahwa penguasaan hak milik para pemohon berupa tanah dan bangunan oleh BPLS/Negara untuk kolam lumpur Sidoarjo merupakan tindakan sewenang-wenang yang melanggar hak konstitusional para pemohon".
Sekitar pukul 17.00 WIB, sempat terjadi kericuhan antara warga yang mayoritas merupakan korban lumpur dari Kecamatan Porong, dengan Camat Tanggulangin, Sentot Kunmardiyanto, yang berupaya membubarkan aksi warga tersebut.
"Kalian ini salah alamat, ini daerah Tanggulangin, bukan Porong, Tanggulangin masih kekuasaan saya, saya yang bertanggung jawab apabila terjadi apa-apa pada warga saya," tegur Sentot kepada warga.
Warga yang terpicu oleh kata-kata yang diucapkan Sentot, langsung mengusir dan menyerangnya. Namun aparat Polsek Tanggulangin langsung melerai dan segera mengamankan sang camat.
Sementara menurut Koordinator aksi Djuwito, para warga tidak akan menurunkan spanduk itu sampai pembayaran ganti rugi dilunasi, dan bagi siapa pun yang berani menurunkan spanduk itu termasuk dari polisi atau TNI maupun pemerintahan setempat, berarti mereka itu telah menentang warga korban lumpur Lapindo. "Berarti mereka juga melecehkan MK." (Ans)
Energi & Tambang