Liputan6.com, Jakarta - Partai Golkar terpecah dua kubu. Satu kubu dipimpin Aburizal Bakrie atau Ical, satu pihak lagi diketuai Agung Laksono. Kedua kubu sudah mendaftarkan pengurus DPP Golkar masing-masing ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Terkait hal itu, pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra angkat bicara. Dia menyarankan agar Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menunda pengesahan pengurus DPP Golkar, baik dari kubu Ical maupun Agung.
Baca Juga
"Menkumham harus netral, berpikir dan bertindak legalistik dlm mengesahkan kepengurusan parpol. Menkumham harus menjauhkan pertimbangan politik dlm mengesahkan kepengurusan partai," kicau Yusril via akun Twitter @Yusrilihza_Mhd, Senin (8/12/2014).
Advertisement
Menurut Ketua Umum Dewan Syuro PBB ini, pada dasarnya, konflik tersebut berasal dari internal partai itu sendiri. Untuk itu, Golkar perlu menyelesaikannya secara internal melalui Mahkamah Partai.
"Kalau selesai oleh Mahkamah Partai, Menkumham bisa sahkan. Kalau tak selesai, Menkumham harus tunggu putusan inkracht (berkekuatan hukum tetap) pengadilan, mana pengurus yang sah, baru disahkan Menkumham," kata Yusril.
Namun demikian, penyelesaian melalui Mahkamah Partai tak akan bisa dilakukan jika pengurus DPP yang baru belum disahkan Menkumham. Oleh karenanya, Yusril pun menyarankan agar penyelesaian internal tersebut ditangani oleh pengurus DPP Golkar sebelum munas kubu Ical di Bali dan munas kubu Agung di Ancol.
"Partai kan harus jalan terus dan harus ambil keputusan yang berimplikasi luas ke masalah kenegaraan. Secara hukum harus dianggap sebagai pengurus yang sah sambil menunggu konflik internal selesai melalui mekanisme hukum dan Menkumham sahkan," tandas Yusril.
Sementara itu, untuk menentukan sikap atas pendaftaran kepengurusan dari dua kubu, Menkumham Yasonna H Laoly mengatakan, pihaknya membentuk tim khusus untuk mempelajari struktur kepengurusan partai dari masing-masing pihak.
"Karena saat ini sedang ada riak-riak maka saya terpaksa harus membentuk tim khusus dari internal (Kemenkumham)," ujar Yasonna Laoly. (Riz/Ans)