Jaksa Agung: 95 Jaksa dan 70 PNS Ditindak Sepanjang 2014

Menurut Jaksa Agung HM Prasetyo, mereka melakukan indisipliner, penyalahgunaan wewenang, kasus perdata dan perbuatan tercela lainnya.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 05 Jan 2015, 15:08 WIB
Diterbitkan 05 Jan 2015, 15:08 WIB
kejagung
Gedung Kejaksaan Agung Jakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung HM Prasetyo menyebutkan sepanjang tahun 2014 ada 165 oknum kejaksaan yang ditindak. Mereka melakukan pelanggaran seperti indisipliner, penyalahgunaan wewenang, kasus perdata dan perbuatan tercela lainnya.

"Angka itu meningkat dibanding tahun 2013 yang berjumlah 158 orang," beber Prasetyo saat paparan akhir tahun bertajuk 'Kinerja Kejaksaan RI Tahun 2014' di Gedung Sasana Pradana, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (5/1/2015).

Menurut Jaksa Agung, mereka terdiri dari 95 jaksa dan 70 orang pegawai tata usaha, di mana 7 orang di antaranya diberhentikan sementara sebagai pegawai negeri sipil. Sanksi yang diberikan Kejagung, imbuh Prasetyo, terdiri atas beberapa kategori, yaitu ringan, sedang, dan berat.

Ia menjelaskan, peningkatan cukup signifikan terlihat dari pemberian sanksi berat. "Dari yang semula berjumlah 158 orang di tahun 2013 menjadi 165 orang pada tahun 2014," tegas Prasetyo.

Sementara untuk tingkatan sanksi ringan terjadi penambahan 4 orang dibanding jumlah tahun sebelumnya yang berjumlah 39 orang. Khusus untuk sanksi sedang, terjadi penurunan di mana pada tahun 2013 sebanyak 81 orang menjadi 70 orang.

"Semua laporan pengaduan semaksimal mungkin diselesaikan. Ke depan kita harapkan insan kejaksaan semakin mawas diri dan tidak lagi berhadapan dengan instrumen pengawasan," tukas Prasetyo.

Secara rinci Jaksa Agung Prasetyo memaparkan, sanksi diberikan pada oknum jaksa dan pegawai tata usaha yaitu 24 orang menerima penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, 10 orang menerima pembebasan dari jabatan fungsional jaksa, 5 orang dibebaskan dari jabatan struktural, 8 orang diberhentikan dengan hormat dan 5 orang diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS. (Ans/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya