Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung HM Prasetyo menyebutkan sepanjang tahun 2014 ada 165 oknum kejaksaan yang ditindak. Mereka melakukan pelanggaran seperti indisipliner, penyalahgunaan wewenang, kasus perdata dan perbuatan tercela lainnya.
"Angka itu meningkat dibanding tahun 2013 yang berjumlah 158 orang," beber Prasetyo saat paparan akhir tahun bertajuk 'Kinerja Kejaksaan RI Tahun 2014' di Gedung Sasana Pradana, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (5/1/2015).
Menurut Jaksa Agung, mereka terdiri dari 95 jaksa dan 70 orang pegawai tata usaha, di mana 7 orang di antaranya diberhentikan sementara sebagai pegawai negeri sipil. Sanksi yang diberikan Kejagung, imbuh Prasetyo, terdiri atas beberapa kategori, yaitu ringan, sedang, dan berat.
Ia menjelaskan, peningkatan cukup signifikan terlihat dari pemberian sanksi berat. "Dari yang semula berjumlah 158 orang di tahun 2013 menjadi 165 orang pada tahun 2014," tegas Prasetyo.
Sementara untuk tingkatan sanksi ringan terjadi penambahan 4 orang dibanding jumlah tahun sebelumnya yang berjumlah 39 orang. Khusus untuk sanksi sedang, terjadi penurunan di mana pada tahun 2013 sebanyak 81 orang menjadi 70 orang.
"Semua laporan pengaduan semaksimal mungkin diselesaikan. Ke depan kita harapkan insan kejaksaan semakin mawas diri dan tidak lagi berhadapan dengan instrumen pengawasan," tukas Prasetyo.
Secara rinci Jaksa Agung Prasetyo memaparkan, sanksi diberikan pada oknum jaksa dan pegawai tata usaha yaitu 24 orang menerima penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, 10 orang menerima pembebasan dari jabatan fungsional jaksa, 5 orang dibebaskan dari jabatan struktural, 8 orang diberhentikan dengan hormat dan 5 orang diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS. (Ans/Mut)
Jaksa Agung: 95 Jaksa dan 70 PNS Ditindak Sepanjang 2014
Menurut Jaksa Agung HM Prasetyo, mereka melakukan indisipliner, penyalahgunaan wewenang, kasus perdata dan perbuatan tercela lainnya.
Diperbarui 05 Jan 2015, 15:08 WIBDiterbitkan 05 Jan 2015, 15:08 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ingin Doa Cepat Dikabulkan, Benarkah Harus sambil Menangis? Ini Kata Ustadz Syafiq Riza Basalamah
Tengok Pembangunan Rumah untuk Eks-Timor Timur, Kejati NTT Ragukan Kualitas Bangunan
Bekali Kepala Daerah di Retret Magelang, Gubernur Lemhannas Bicara Soal Geopolitik
Puncak Arus Mudik Lebaran di Gambir dan Pasar Senen Diprediksi Terjadi 28-29 Maret 2025
5 Cara Menurunkan Berat Badan dengan Kunyit dan Lada
Misalin, Rangkaian Tradisi Jelang Ramadan di Kabupaten Ciamis
Bolehkah Ibadah karena Niat Ingin Kaya? Begini Pandangan Buya Yahya
Apa Boleh Niat Puasa Ramadhan Dibaca Siang Hari?
Serba-serbi Suku Togutil di Halmahera, dari Suku Primitif hingga Tradisi Unik Pemakaman Jenazah
2 Mahasiswa UMTS Diduga Gelapkan Uang Kuliah Rekan-rekannya, Kerugian Kampus Rp1,2 Miliar
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Minggu 23 Februari 2025
Wamendagri: Retret di Magelang Memperkuat Sinergi Antarkepala Daerah