2 Syarat Ahok untuk Adhi Karya Garap Proyek Monorel

Syarat tersebut harus dipenuhi oleh Adhi Karya lantaran Ahok tak ingin kasus dengan PT Jakarta Monorail (JM) kembali terulang.

oleh Luqman Rimadi diperbarui 14 Jan 2015, 00:41 WIB
Diterbitkan 14 Jan 2015, 00:41 WIB
Bagaimana Nasib Monorel di Jakarta?
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berencana membatalkan pengerjaan monorel yang akan dilakukan PT Jakarta Monorail (JM), Jakarta, Selasa (13/1/2015). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengajukan dua syarat kepada PT Adhi Karya yang ‎menawarkan investasi pembangunan monorel di Jakarta. Syarat tersebut harus dipenuhi oleh Adhi Karya lantaran Ahok tak ingin kasus dengan PT Jakarta Monorail (JM) kembali terulang.

‎"Kita tentu senang kan. Dia (Adhi Karya) mau investasi. Tapi saya bilang, ada syaratnya sekarang. Dua syarat yang harus dipenuhi oleh mereka," ujar Ahok seusai bertemu dengan pihak PT Adhi Karya di Balai Kota DKI, Jakarta, Selasa (13/1/2015).

Dua syarat yang diajukan itu, kata Ahok, yaitu pihak PT Adhi Karya harus membuat perjanjian yang mengatur klausul bila pembangunan fisik telah berlangsung tiba-tiba mangkrak.

Kemudian, bila PT Adhi Karya tak mampu melanjutkan pembangunan fisik, maka semua bangunan fisik yang telah berdiri otomatis akan diambil alih oleh Pemprov DKI Jakarta. Kendati bangunan itu tersebut berdiri di tanah milik Jasa Marga atau Kementerian Pekerjaan Umum (PU) atau tanah negara. ‎

"Syarat pertama harus ada perjanjian. Kalau kamu mangkrak, waktu nancepin bangunan ditanahnya kami, semua barang anda yang mangkrak itu punya kami. Kita sita. Mau kami robohin, mau kami pakai, itu urusan kami," ‎ujar Ahok.

Sedangkan syarat kedua, lanjut Ahok, bila pembangunan monorel selesai dibangun namun saat pengoperasiannya pihak PT Adhi Karya mengalami kerugian dan akhirnya memberhentikan pengoperasian light rail transit (LRT) tersebut.

Maka, kerugian seluruhnya ditanggung PT Adhi Karya. Sedangkan Pemprov DKI tidak memiliki kewajiban apa pun untuk membayar kerugian itu. ‎

"Syarat kedua, kalau barangnya sudah jadi, lalu pada waktu mengoperasikan, terus tiba-tiba dia merasa rugi. Kalau rugi kan pasti stop operasi nih kereta. Kami tidak ada kewajiban apa pun untuk membayar anda. Yang ada adalah hak kami, mengambil alih pengoperasian monorel anda dengan biaya kami, tanpa mengganti anda uang apa pun," ucap Ahok. ‎

Kedua syarat itu menurutnya harus dipenuhi oleh Adhi Karya agar pembangunan monorel tidak lagi mangkrak.

"Jadi jangan keenakan, barang sudah jadi, rugi, lalu maksa kami beli. Atau kalau kami mau mengoperasikan, dia bilang bayar dulu dong kereta kami. Kita nggak mau kejadian itu. Kita tidak mau terjadi mangkrak lagi," ucapnya.

PT Adhi Karya sebelumnya berencana membangun monorel dengan rute Kuningan-Cawang-Bekasi Timur dan Cawang-Cibubur sepanjang 52 kilometer. Monorel Adhi Karya tersebut rencananya akan dibangun di tiga koridor yang paling membutuhkan angkutan massal.

Ketiga koridor tersebut adalah Bekasi-Cawang, Cibubur-Cawang, dan Cawang-Kuningan. Proyek itu menghabiskan anggaran sebesar Rp 8,4 miliar.

Ahok sendiri sebelumnya mengatakan akan mempertimbangkan untuk mencabut izin pembangunan Monorel yang dimiliki oleh PT Jakarta Monorail. ‎Pertimbangan pemutusan kontrak itu lantatan PT JM sejak menjadi konsorsium monorel dengan menggandeng Omnico Singapura sejak 31 Juni 2004 lalu hingga kini tak sedikit pun melakukan pembangunan.

"Soal PT JM ini kita mesti selesaikan setelah bertahun-tahun dia bangun kagak kerjain, mau mintanya properti terus. Kita mau stop diancam mau digugat, kan lucu. Ini barang punya siapa? Kalau kamu punya duit kenapa nggak dibangun dari kemarin-kemarin? Kan aneh," tegas Ahok beberapa waktu lalu. ‎

Karena itu, Pemprov DKI tengah mengkaji perjanjian kerja sama (PKS) dengan PT JM secara hukum untuk memutus kontrak pembangunan monorel.

"Ya sudah kita tunggu, kita kirim surat, kita pelajari dulu supaya dasar hukumnya jelas. Jangan sampai kita dipenjara gara-gara nolak dia bikin monorel. Terbukti Anda (PT JM) berapa tahun tidak pernah bisa bangun kan. Tapi kami harus cari celah hukumnya," tutur Ahok.

Rencana pembangunan monorel sebenarnya sudah dimulai sejak 2003, zaman pemerintahan Gubernur Sutiyoso. Ketika itu dibentuk konsorsium PT Indonesia Transit Central yang terdiri dari PT Adhi Karya, PT Global Profex Sinergy dan PT Raidant Utama dengan menggandeng Mtrans Holding dari Malaysia. Lalu dibangun tiang-tiang pancang pada 2004.

Usai peresmian tiang monorel, tanggal 31 Juni 2004, proyek dialihkan ke konsorsium PT Jakarta Monorail dan Omnico Singapura. Namun pada 2005, PT Omnico gagal menyetor modal monorel dan membuat proyek itu terhenti dengan tiang pancang yang terbengkalai.

Setahun kemudian ada investor Dubai yang berniat mendanai monorel dengan syarat ada jaminan dari pemerintah pusat. Namun, Menteri Keuangan RI saat itu Sri Mulyani menolak dengan alasan pemerintah tidak menjamin proyek yang dibangun swasta.‎ (Ali)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya