KPK Minta Jokowi Tidak Melantik Budi Gunawan

KPK telah meminta Presiden Jokowi untuk menolak pelantikan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan sebagai Kapolri.

oleh Sugeng Triono diperbarui 14 Jan 2015, 20:30 WIB
Diterbitkan 14 Jan 2015, 20:30 WIB
Bambang Widjojanto
Bambang Widjojanto (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi III DPR telah menyetujui Budi Gunawan sebagai Kapolri setelah melakukan fit and proper tes atau uji kelayakan dan kepatutan terhadap Perwira tinggi bintang 3 itu. Berdasarkan mekanisme yang berlaku, hasil pleno Komisi III itu selanjutnya akan dilaporkan dalam rapat paripurna DPR, hingga kemudian dilantik oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Belum diketahui apakah Jokowi bakal melantik Budi Gunawan atau tidak.

Menanggapi hal itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menolak Budi Gunawan dan meminta Presiden Jokowi agar tidak melantik mantan Kapolda Jambi tersebut. Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, penolakan ini lantaran Budi telah berstatus sebagai tersangka atas kasus dugaan transaksi mencurigakan.

"KPK tetap membangun komunikasi dengan Presiden. Ada usulan untuk dilakukan pertemuan, tapi posisi KPK dalam posisi menunggu," ujar Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto saat jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu (14/12015).

"Apa yang dilakukan DPR adalah kewenangan DPR. KPK berpijak pada fungsi utama menegakkan hukum. Dan KPK sudah punya sikap sama seperti sikap dalam membuat pernyataan terhadap siapapun yang sudah diklasifikasikan sebagai tersangka," imbuh dia.

Bambang menuturkan, sikap yang sama juga pernah ditunjukkan KPK saat kasus suap di Mahkamah Konstitusi (MK) yang melibatkan calon Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah Hambit Bintih. Hambit yang telah ditetapkan sebagai pemenang pilkada urung dilantik lantaran telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

"Seperti kasus Hambit Bintih, KPK juga minta dia tidak dilantik. Artinya bahwa seseorang yang sudah dinyatakan tersangka maka KPK konsisten meminta untuk tidak dilakukan pelantikan," ucap dia.

Lantas bagaimana jika Presiden Jokowi tetap melantik Budi Gunawan sebagai Kapolri?

"Sejauh ini KPK sudah meminta untuk diberikan waktu dan komunikasi sudah dilakukan dan sudah dijanjikan akan diatur jadwalnya, tapi masih belum tentu apakah malam ini ada pertemuan (dengan Presiden Jokowi) masih tentatif. KPK menjalankan tugas dan fungsinya seperti biasa dan wewenang lainnya," pungkas Bambang Widjojanto.

Sementara itu, Jokowi mengatakan dirinya tetap menghormati lembaga proses hukum yang dilakukan KPK dan juga proses yang berlangsung di DPR. "Kita menghormati KPK, ada proses hukum di sini (KPK). Tapi kita juga menghargai proses politik di Dewan (DPR)."

Lantaran itulah, Jokowi mengaku masih akan menunggu proses politik tersebut. "Saat ini masih menunggu hasil paripurna DPR," ujar Jokowi.

Sebelumnya, saat menanggapi penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK, Budi Gunawan mengatakan dirinya akan mengikuti proses hukum yang ada. "Yang pasti (kasus) itu sudah dipertanggungjawabkan, ditindaklanjuti oleh Bareskrim. Kita ikuti proses (hukum) sajalah," ucap Budi Gunawan, Selasa 13 Januari kemarin. (Ndy/Riz)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya