Akibat Oplosan Pil 'Rongsokan', 2 Orang di Semarang Tewas

Merasa sayang membuang pil kadaluarsa, M Safii mencampur ratusan butir pil kadaluarsa dengan sebotol minuman bersoda.

oleh Edhie Prayitno Ige diperbarui 02 Feb 2015, 19:19 WIB
Diterbitkan 02 Feb 2015, 19:19 WIB
Akibat Oplosan Pil 'Koplo Rongsokan', 2 Orang di Semarang Tewas
M Rafii saat diamankan besama barang bukti di Mapolrestabes Semarang, Jawa Tengah, Senin (2/1/2015). (Liputan6.com/Edhie Prayitno Ige)

Liputan6.com, Semarang - Nyawa Eko Riyadi dan Darwadi tidak tertolong lagi akibat minuman oplosan buatan temannya M Rafii. Rafii sendiri juga tak menyangka kalau oplosan soft drink dengan ratusan pil mengantarkan kematian 2 temannya itu.

Kematian Eko dan Darwadi terjadi pada Rabu 28 Januari lalu di Kalialang Baru, Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Gunungpati, Semarang, Jawa Tengah. Rafii mengaku, pil yang dioplosnya ditemukan dari barang-barang rongsokan di Jalan Kaligawe Semarang

"Saya nemu di rongsokan. Saya nggak tahu itu apa," kata Rafii di Mapolrestabes Semarang, Jawa Tengah, Senin (2/2/2015).

Merasa sayang membuang pil itu, ia pun membawa ke rumah Eko. Di sana ia mencampur ratusan butir pil itu dengan sebotol minuman bersoda. Setelah meminum oplosan tersebut, Rafii juga menawarkan kepada Darwadi yang rumahnya tidak jauh dari rumah Eko.

"Awalnya digerus 10 butir dulu, terus rasanya kayak obat batuk. Saya disuruh Eko untuk mencampur semuanya. Saya minum sedikit," kata Rafii.

Usai mencoba racikan oplosan itu, Rafii meninggalkan Eko dan Darwadi menuju tempat bakar ikan di tempat lain. Saat itulah warga memberitahukan Rafii kalau Eko meninggal.

"Kata pak RT dia (Eko) meninggal, saya langsung ke sana," kata Rafii.

Saat itu Darwadi masih hidup dan langsung dilarikan ke rumah sakit. Namun dalam perjalanan nyawanya tidak dapat tertolong. Hasil analisa medis, keduanya mengalami iritasi di lambung.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Djihartono mengatakan, tersangka Rafii dijerat Pasal 204 ayat (2) KUHP, karena membagikan barang yang membahayakan jiwa atau kesehatan orang.

"Ancaman hukuman seumur hidup karena mengakibatkan orang lain meninggal," kata Djihartono.

Selain itu kepolisian juga masih mendalami asal obat yang diduga Dextro--sejenis obat batuk dalam bentuk pil, meski tersangka mengaku menemukan di tempat rongsokan. Rafii yang bertubuh besar itu juga terlihat masih terpengaruh minuman oplosan yang diraciknya.

"Pengakuan bahwa barang (pil koplo) dari rongsokan tetap akan dicari tahu, beli atau diberi," tandas Djihartono. (Rmn/Yus)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya