Sidang Praperadilan Budi Gunawan Kembali Digelar Hari Ini

KPK menegaskan akan menghadiri sidang praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan.

oleh Muhammad Ali diperbarui 09 Feb 2015, 07:00 WIB
Diterbitkan 09 Feb 2015, 07:00 WIB
Komjen Pol Budi Gunawan
Komjen Pol Budi Gunawan.

Liputan6.com, Jakarta - Sidang praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan terhadap KPK kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/2/2015). Sidang dijadwalkan akan dimulai pukul 09.00 WIB.

Sidang praperadilan ini sebelumnya digelar pada Senin 2 Februari 2015 lalu. Pada saat itu, Komjen Pol Budi Gunawan tak datang dan hanya pengacaranya yang hadir dalam sidang tersebut.

Tak hanya Budi Gunawan yang tak hadir, pihak tergugat atau KPK pun absen dari sidang. Lembaga yang dipimpin Abraham Samad ini beralasan ketidakhadiran KPK dalam sidang perdana praperadilan itu karena perubahan materi gugatan. Akibatnya sidang pun ditunda dan dilanjutkan hari ini.

Pada sidang lanjutan ini, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menegaskan pihaknya akan hadir di pengadilan. Pihaknya sudah menyiapkan semua yang dibutuhkan dalam persidangan.

"KPK pasti hadir. Kami (KPK) sudah siapkan semua jawaban atas permohonan (BG)," ucap BW di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah Jakarta, Minggu 8 Februari 2015.

Namun demikian, mantan Ketua YLBHI itu berharap tak ada lagi perubahan pasal yang diajukan di persidangan praperadilan kedua.

"Kami minta jangan ada pasal yang berubah lagi. Nanti tiba-tiba kalau di pengadilan berubah lagi (pasal ajuan BG) itu kan nggak fair. Tapi saya pastikan KPK akan hadir," kata BW.

Dia menilai jika ada perubahan pasal, hal itu tidak adil. Sebab KPK telah mempersenjatai argumen dengan kelengkapan berkas sesuai pasal pertama.

KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka tak lama setelah Presiden Joko Widodo menyerahkan nama mantan ajudan presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri itu ke Dewan Perwakilan Rakyat.

Namun Budi tak terima penetapan status tersangka dengan sangkaan suap dan gratifikasi itu. Budi kemudian melayangkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan atas penetapan tersangka itu. (Ali)


Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya