Kuasa Hukum BG: Berani Melanjutkan Kasus BG, KPK Ditangkap Polisi

Hakim Sarpin menyatakan BG sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia Mabes Polri bukanlah penyelenggara negara.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 16 Feb 2015, 20:42 WIB
Diterbitkan 16 Feb 2015, 20:42 WIB
Ilustrasi KPK
Ilustrasi KPK

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengabulkan sebagian gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan. Kuasa hukum Budi Gunawan, Fredrich Yunadi, mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencoreng instansi Polri.

"Dengan demikian (putusan praperadilan) semua tahu apa yang dilakukan KPK selama ini. KPK bukan malaikat, dia sudah melanggar hukum yang luar biasa dan mencoreng Polri," ujar Fredrich di PN Jaksel, Senin (16/2/2015).

Menurutnya dengan putusan praperadilan yang menyatakan penyidikan kepada BG tidak sah, KPK tidak boleh memprosesnya. "Kalau mereka berani proses, ditangkap Polri. Bapak-bapak Polri siap nangkap," jelasnya.

Saat ditanya KPK yang tidak memiliki SP3 sehingga bisa melanjutkan prosesnya, Fredrich pun menyindir KPK. "Kalau tetap diproses, suruh sekolah lagi saja deh. Itu namanya mereka mengangkangi hukum," tandasnya.

Hakim Sarpin Rizald‎i memutuskan penetapan Komjen Pol Budi Gunawan (BG) sebagai tersangka oleh KPK tidak sah. Dalam pertimbangannya, Sarpin menyatakan BG sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia Mabes Polri bukanlah penyelenggara negara.

"Jabatan Karobinkar adalah jabatan administratif golongan eselon II. Tidak termasuk penyelenggara negara karena bukan eselon I," kata hakim Sarpin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015).

‎Selain itu, jelas dia, jabatan Karobinkar juga bukanlah jabatan penegak hukum. "Karena tidak melakukan tugas menegakkan hukum," jelasnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya