Liputan6.com, Bogor - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengabulkan sebagian gugatan Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penetapan status tersangka calon Kapolri itu dinilai tidak sah oleh hakim Sarpin Rizaldi.
Menanggapi hal itu, Jaksa Agung HM Prasetyo meminta kepada siapa pun lembaga penegak hukum untuk lebih hati-hati dalam menetapkan status tersangka‎.
"Lebih hati-hati, cermat penyidikan tersangka, pertimbangkan matang-matang," kata Prasetyo saat ditemui di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin (17/2/2015) malam.
Dia menjelaskan apa pun kasus yang dihadapi hakim harus tetap bersifat objektif dan tidak terpengaruh dengan tekanan dari berbagai pihak.
Namun ketika dipertegas apakah dengan begitu maka dia menganggap KPK teledor dalam menentukan status tersangka, Prasetyo enggan menjabarkannya.
"Tidak boleh begitu, hukum kan ada perkembangannya," tegas dia.
Baca Juga
Sementara saat pertemuan Presiden Joko Widodo atau Jokowi dengan seluruh pejabat tinggi negara semalam di Istana Bogor, Prasetyo mengungkapkan tidak sedikit pun ada pembicaraan mengenai nasib Polri dan KPK.
‎Pada Senin 16 Februari 2015, hakim Sarpin Rizaldi telah membacakan putusannya atas permohonan praperadilan terkait penetapan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK. Salah satunya, hakim menyatakan penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK adalah tidak sah.
Berikut putusan lengkap sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan:
1. Mengabulkan permohonan praperadilan untuk sebagian
2. Menyatakan surat perintah penyidikan Sprindik-03/01/01/2015 tanggal 12 Januari 2015 yang menetapkan pemohon sebagai tersangka oleh termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau 12b UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penetapan A quo tidak mempunyai kekuatan mengikat
3. Menyatakan penyidikan yang dilakukan termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam penetapan tersangka terhadap diri pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau 12b UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penyidikan A quo tidak mempunyai hukum mengikat.
4. Menyatakan penetapan tersangka atas diri pemohon yang dilakukan termohon adalah tidak sah
5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon oleh termohon
6. Membebankan biaya perkara kepada negara sebesar nihil.
"Menolak permohonan pemohon selain dan selebihnya," ucap hakim Sarpin seraya mengetok palu, menutup sidang praperadilan. (Ans)
Advertisement