PKS Desak Jokowi Lantik Budi Gunawan Jadi Kapolri

Hakim Sarpin Rizaldi 16 Februari 2015 kemarin menyatakan, penetapan status tersangka terhadap BG oleh KPK tak sah.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 17 Feb 2015, 10:16 WIB
Diterbitkan 17 Feb 2015, 10:16 WIB
Aboe Bakar Alhabsy
Politisi PKS Aboe Bakar Alhabsy.

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus permohonan sidang praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan atau BG. Hakim Sarpin Rizaldi dalam sidang yang digelar Senin 16 Februari 2015 kemarin menyatakan, penetapan status tersangka terhadap BG oleh KPK tak sah. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai, keputusan tersebut harus dihormati oleh semua pihak.

"Semua pihak harus menghormati putusan pengadilan, karena negara kita adalah negara hukum," ujar politisi PKS Aboe Bakar Alhabsyi di Jakarta, Selasa (17/2/2015).

Menurut anggota Komisi III DPR itu, salah satu pertimbangan utama dari Hakim Sarpin adalah penafsiran yang memperluas obyek praperadilan. Hakim Sarpin, kata dia, menilai obyek sidang praperadilan dapat memperkarakan status tersangka seseorang.

"Sehingga praperadilan jadi memiliki kewenangan untuk memeriksa sah atau tidaknya penetapan tersangka. Dengan pertimbangan ini, hakim memperluas penafsiran Pasal 77 Jo 82 KUHAP," tutur dia.

"Tentunya putusan tersebut merupakan produk hukum yang harus dihormati semua pemangku kepentingan yang ada," tandas dia.

Selain itu, menurut dia, keputusan praperadilan BG, tidak bisa menjadikan legitimasi keputusan yang lain.

"Proses peradilan yang menyidangkan kasus BG ini sama juga dengan peradilan yang digunakan KPK untuk menyidangkan para tersangkanya. Oleh karenanya, tak bisa kita melegitimasi satu putusan yang dibuat dan mendelegitimasi putusan yang lain," jelasnya.

Terkait pelantikan, Aboe Bakar menyatakan, Presiden seharusnya bisa melantik BG. Tidak ada alasan lagi untuk menunda. "Bila kemarin Presiden menunda pelantikan lantaran status tersangka, logikanya status tersebut telah dibatalkan oleh pengadilan maka tak ada lagi relevansinya alasan penundaan pelantikan," pungkas dia. (Ndy/Mut)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya