Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus permohonan sidang praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan atau BG. Hakim Sarpin Rizaldi dalam sidang yang digelar Senin 16 Februari 2015 kemarin menyatakan, penetapan status tersangka terhadap BG oleh KPK tak sah. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai, keputusan tersebut harus dihormati oleh semua pihak.
"Semua pihak harus menghormati putusan pengadilan, karena negara kita adalah negara hukum," ujar politisi PKS Aboe Bakar Alhabsyi di Jakarta, Selasa (17/2/2015).
Menurut anggota Komisi III DPR itu, salah satu pertimbangan utama dari Hakim Sarpin adalah penafsiran yang memperluas obyek praperadilan. Hakim Sarpin, kata dia, menilai obyek sidang praperadilan dapat memperkarakan status tersangka seseorang.
"Sehingga praperadilan jadi memiliki kewenangan untuk memeriksa sah atau tidaknya penetapan tersangka. Dengan pertimbangan ini, hakim memperluas penafsiran Pasal 77 Jo 82 KUHAP," tutur dia.
"Tentunya putusan tersebut merupakan produk hukum yang harus dihormati semua pemangku kepentingan yang ada," tandas dia.
Selain itu, menurut dia, keputusan praperadilan BG, tidak bisa menjadikan legitimasi keputusan yang lain.
"Proses peradilan yang menyidangkan kasus BG ini sama juga dengan peradilan yang digunakan KPK untuk menyidangkan para tersangkanya. Oleh karenanya, tak bisa kita melegitimasi satu putusan yang dibuat dan mendelegitimasi putusan yang lain," jelasnya.
Terkait pelantikan, Aboe Bakar menyatakan, Presiden seharusnya bisa melantik BG. Tidak ada alasan lagi untuk menunda. "Bila kemarin Presiden menunda pelantikan lantaran status tersangka, logikanya status tersebut telah dibatalkan oleh pengadilan maka tak ada lagi relevansinya alasan penundaan pelantikan," pungkas dia. (Ndy/Mut)
PKS Desak Jokowi Lantik Budi Gunawan Jadi Kapolri
Hakim Sarpin Rizaldi 16 Februari 2015 kemarin menyatakan, penetapan status tersangka terhadap BG oleh KPK tak sah.
diperbarui 17 Feb 2015, 10:16 WIBDiterbitkan 17 Feb 2015, 10:16 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Jadwal Lengkap Puasa Sunnah Februari 2025 di Bulan Sya’ban Lengkap Niatnya
Detik-Detik Banjir Bandang Terjang Desa Naitae Kupang dan Seret 2 Warga, 1 Tewas Lainnya Hilang
Veddriq Leonardo Jadi Atlet Terbaik The Wold Games 2024, Bukti Nyata Dukungan Masyarakat Indonesia
Wajah Baru PPDB Jadi SPMB, Solusi Masalah Zonasi?
Tuk Bima Lukar Mata Air yang Menghidupi Sungai Serayu, Begini Ceritanya
Desa Wisata Taro, Desa Tua di Bali yang Menyimpan Peninggalan Budaya Masa Lampau
Meiska Adinda Terharu Didukung Penuh Fans Bawakan Soundtrack Film 1 Imam 2 Makmum
Intip, Harga Emas Antam Hari ini 31 Januari 2025
Penyidik Berhasil Temukan Kotak Hitam Pesawat American Airlines yang Tabrakan dengan Black Hawk
Simak, Jadwal Pendaftaran SNBP 2025 dan Cara Cek Daya Tampungnya
Arti Mimpi Suami Digigit Ular: Pertanda Baik atau Buruk?
Presiden Prabowo Akan Lantik Kepala Daerah Terpilih Pilkada 2024 di Jakarta, Bukan IKN