Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus permohonan sidang praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan atau BG. Hakim Sarpin Rizaldi dalam sidang yang digelar Senin 16 Februari 2015 kemarin menyatakan, penetapan status tersangka terhadap BG oleh KPK tak sah. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai, keputusan tersebut harus dihormati oleh semua pihak.
"Semua pihak harus menghormati putusan pengadilan, karena negara kita adalah negara hukum," ujar politisi PKS Aboe Bakar Alhabsyi di Jakarta, Selasa (17/2/2015).
Menurut anggota Komisi III DPR itu, salah satu pertimbangan utama dari Hakim Sarpin adalah penafsiran yang memperluas obyek praperadilan. Hakim Sarpin, kata dia, menilai obyek sidang praperadilan dapat memperkarakan status tersangka seseorang.
"Sehingga praperadilan jadi memiliki kewenangan untuk memeriksa sah atau tidaknya penetapan tersangka. Dengan pertimbangan ini, hakim memperluas penafsiran Pasal 77 Jo 82 KUHAP," tutur dia.
"Tentunya putusan tersebut merupakan produk hukum yang harus dihormati semua pemangku kepentingan yang ada," tandas dia.
Selain itu, menurut dia, keputusan praperadilan BG, tidak bisa menjadikan legitimasi keputusan yang lain.
"Proses peradilan yang menyidangkan kasus BG ini sama juga dengan peradilan yang digunakan KPK untuk menyidangkan para tersangkanya. Oleh karenanya, tak bisa kita melegitimasi satu putusan yang dibuat dan mendelegitimasi putusan yang lain," jelasnya.
Terkait pelantikan, Aboe Bakar menyatakan, Presiden seharusnya bisa melantik BG. Tidak ada alasan lagi untuk menunda. "Bila kemarin Presiden menunda pelantikan lantaran status tersangka, logikanya status tersebut telah dibatalkan oleh pengadilan maka tak ada lagi relevansinya alasan penundaan pelantikan," pungkas dia. (Ndy/Mut)
PKS Desak Jokowi Lantik Budi Gunawan Jadi Kapolri
Hakim Sarpin Rizaldi 16 Februari 2015 kemarin menyatakan, penetapan status tersangka terhadap BG oleh KPK tak sah.
Diperbarui 17 Feb 2015, 10:16 WIBDiterbitkan 17 Feb 2015, 10:16 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
SUGBK Tak Bisa Dipakai Terus Menerus, Erick Thohir Pertimbangkan JIS sebagai Kandang Timnas Indonesia
Toyota Recall Raize dan Agya di Indonesia, Ini Biang Masalahnya
6 Resep Es Cincau Hijau, Segar dan Nikmat untuk Takjil Buka Puasa
BNPB Akan Lakukan Modifikasi Cuaca Untuk Kurangi Banjir
Cek Fakta: Satir Foto SPBU Bertuliskan Penjahat dan Pertamax Sedang Dioplos
Jadwal Timnas Indonesia Maret 2025: Bertandang ke Australia, Menjamu Bahrain di Jakarta
Top 3: Zodiak yang Jalin Hubungan Lebih Dalam di Maret 2025
Arti Sugeng Riyadi: Makna dan Tradisi di Balik Ucapan Lebaran
Arti Report: Pengertian, Jenis, dan Cara Membuatnya
Cek Spesifikasi dan Harga Infinix Note 50 dan Note 50 Pro di Indonesia, Seperti Apa?
Tips Menumis Tauge Agar Renyah dan Lezat dengan Resep Bumbu Sederhana
Rival Manchester City Waspada, Titisan Lionel Messi Siap Guncang Liga Inggris