Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zulkarnain menyatakan, hingga kini lembaganya belum menentukan sikap selanjutnya atas penolakan kasasi yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait putusan praperadilan Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan.
Menurut Zulkarnain, penolakan kasasi itu tidak dapat dipisahkan dengan hasil putusan praperadilan yang menyatakan lembaganya tidak sah dalam menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi.
"Kami pelajari dulu opsi-opsi. Mungkin kita akan diskusikan yang terkait dengan juga dengan hak. yang menjadi perhatian sekarang itu kecelakaan hukum itu. Lembaga praperadilan juga dicederai, kita akan mempelajari lebih mendalam," ujar Zulkarnain di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/2/2015).
Zulkarnain menjelaskan, kecelakaan hukum atas praperadilan Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut juga akan berdampak luas terhadap sistem hukum yang telah berlaku selama ini.
"Terkait dengan kecelakaan hukum itu, implikasinya sangat luas terhadap sistem hukum kita. Jadi dari sisi asasnya sudah agak-agak, praperadilan pidana itu tidak berdasarkan sistem hukum asas kita," ucap dia.
Meski begitu, KPK lanjut Zulkarnain tetap akan menghormati proses hukum yang ada. Sekaligus menunggu salinan putusan secara resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelum menentukan sikap.
"Nanti kita akan lihat dulu apa yang lebih tepat kita tunggu. Kita hormati proses hukum tentu kita inginkan hukum kita berjalan baik, sehingga rasa keadilan melalui hukum publik dan ini hukum publik yang vital bukan hanya sekadar normatif," pungkas Zulkarnain.
KPK telah mengajukan proses kasasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait hasil putusan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan. Hal itu juga dibenarkan oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutrisna. Namun, Made memastikan kasasi tersebut tidak bisa diterima pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Ini kita istilahnya bukan ditolak. Kalau ditolak itu masuk perkara. Tapi kasasinya memungkinkan untuk tidak diterima," ujar Made Sutrisna saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Senin 23 Februari 2015. (Ans)
Kasasi Ditolak, KPK Sebut Akibat 'Kecelakaan Hukum' Praperadilan
Menurut Wakil Ketua KPK Zulkarnain, penolakan kasasi itu tidak dapat dipisahkan dengan hasil putusan praperadilan Komjen Budi Gunawan.
diperbarui 24 Feb 2015, 16:17 WIBDiterbitkan 24 Feb 2015, 16:17 WIB
Hakim Sarpin Rizaldi memimpin sidang praperadilan Budi Gunawan kepada KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015). (Liputan6.com/Johan Tallo)
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Profil dan Rekam Jejak Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bandung, Saling Sikut Duet Politisi-Aktor Film
Apa Itu Uap? Simak Penjelasan Lengkap Tentang Fenomena Alam yang Satu Ini
Apa Itu Tax Treaty, Panduan Lengkap Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
Apa Itu Urobilin? Pelajari Selengkapnya Tentang Pigmen Penting dalam Urine Ini
Panduan Lengkap: Tips Menjadi Saksi di Pengadilan yang Efektif
OLX Indonesia Manjakan Pengguna dengan Fitur Baru
9.164 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan TPS di Tangerang
Mengenal Kalender Islam Mulai dari Nama Hingga Urutan Bulan Hijriah Lengkap
Tim SAR Temukan 10 Korban Tewas Longsor di Karo
Komisi III DPR Sambangi Kejagung, Cek Alat dan Perangkat Intelijen
Mengenal Apa Itu Piston Berikut Fungsi, Jenis, dan Cara Kerjanya pada Mesin
Joe Biden dan Istri Konfirmasi Hadir di Pelantikan Donald Trump