Bupati 'Pasang Badan', Nenek Asyani Tidak Dipenjarakan Lagi

Bupati Situbondo Dadang Wigiarto bersedia menjadi penjamin, sehingga Nenek Asyani bisa pulang ke rumah.

oleh Liputan6 diperbarui 16 Mar 2015, 20:18 WIB
Diterbitkan 16 Mar 2015, 20:18 WIB
(lip6 Petang) Nenek Asyani
(Liputan 6 TV)

Liputan6.com, Situbondo - Nenek Asyani alias Bu Muaris yang didakwa mencuri kayu milik Perhutani, hari ini bisa sedikit bernapas lega. Permohonan penangguhan penahanan dirinya dikabulkan Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Senin (16/3/2015), setelah Bupati Situbondo Dadang Wigiarto mengajukan dirinya sebagai penjamin Asyani, ini artinya Nenek Asyani tidak perlu kembali ke penjara dan bisa pulang ke rumahnya.

Namun Nenek Asyani masih tetap harus menjalani sidang, karena majelis hakim dalam putusan selanya menolak eksepsi yang diajukan tim pengacara. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis 19 Maret mendatang, dengan agenda pemanggilan saksi-saksi.

Usai sidang, Nenek Asyani digendong kuasa hukumnya karena khawatir sang nenek pingsan. Sebelum menjalani sidang, nenek yang berusia 63 tahun ini memang sempat pingsan sebelum akhirnya kembali siuman.

Di luar ruang sidang, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) cabang Situbondo, berunjuk rasa mendesak majelis hakim mengutamakan hati nurani dalam memutuskan kasus ini. Mereka mendesak agar majelis hakim bertindak arif dan mengedepankan kemanusiaan.

Kasus Nenek Asyani mendapat perhatian luas dari masyarakat setelah berulang kali menangis di persidangan. Ia meminta majelis hakim tidak menghukumnya dan membebaskan dari tuduhan mencuri 7 batang kayu. (Dan/Sss)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya