Denny Indrayana Siapkan Bukti Tak Korupsi

Kuasa hukum Denny, Heru Widodo mengatakan kliennya siap menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 25 Mar 2015, 00:45 WIB
Diterbitkan 25 Mar 2015, 00:45 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Pihak Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri telah menetapkan Denny Indrayana sebagai tersangka atas kasus payment gateaway saat menjabat sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM.

Menanggapi hal itu, kuasa hukum Denny, Heru Widodo mengatakan kliennya siap menjalani pemeriksaan. Dia juga memastikan telah mengantongi sejumlah bukti bahwa kliennya itu tidak tersangkut korupsi.

"Kita sudah ada bukti nontulen dan clear bahwa apa yang dilakukan pak Denny tidak melakukan gratifikasi, tidak ada korupsi," ujar Heru saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Selasa (24/3/2015).

Kata sang pengacara, apa yang terjadi sebenarnya adalah belum adanya sinkronisasi dengan pihak Kementerian Keuangan terkait dugaan korupsi yang dilakukan Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) tersebut.

"Kalau kami menilai kriminalisasi dan ada rekayasa di mana kasus (yang menjerat Denny) adalah sebuah proses inovasi (Kementerian) tapi dibawa ke ranah pidana. Katanya (kasus ini) tidak sesuai dengan Kemenkeu. Belum ada sikronisasi program elektronik. Hal ini belum berjalan karena belum adanya terkoneksi saja,"jelasnya.

Sebelumnya, Mantan Wamenkumham Denny Indrayana dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Andi Syamsul Bahri, Selasa 10 Januari 2015, yang tertuang dalam LP/166/2015/Bareskrim.

Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Pol Anton Charliyan kemudian mengatakan Denny Indrayana merupakan salah satu calon tersangka. "Pak Denny sebagai calon tersangka," ujar Anton di Mabes Polri, Kamis 19 Maret 2015.

Payment gateway merupakan layanan jasa elektronik penerbitan paspor yang mulai diluncurkan Juli 2014. Belum lama diluncurkan, Kementerian Keuangan merespons layanan tersebut belum berizin. Layanan itu ada saat Denny Indrayana menjabat sebagai Wamenkumham.

Namun Denny membantah tudingan tersebut. Dia mengatakan, tidak ada kerugian negara dalam proyek tersebut. Sebab, menurut dia, berdasarkan hasil audit BPK yang dikeluarkan pada 31 Desember 2014, nilai pengeluaran dan pemasukan sama, dengan total Rp 32,4 miliar.

"Sudah ada laporan BPK Desember lalu yang mengatakan negara menerima uang Rp 32,4 miliar. Itu bukan kerugian negara," ucap Denny Indrayana pada Kamis 12 Maret 2015. (Riz)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya