Liputan6.com, Jakarta - Pihak Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri telah menetapkan Denny Indrayana sebagai tersangka atas kasus payment gateaway saat menjabat sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum Denny, Heru Widodo mengatakan kliennya siap menjalani pemeriksaan. Dia juga memastikan telah mengantongi sejumlah bukti bahwa kliennya itu tidak tersangkut korupsi.
"Kita sudah ada bukti nontulen dan clear bahwa apa yang dilakukan pak Denny tidak melakukan gratifikasi, tidak ada korupsi," ujar Heru saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Selasa (24/3/2015).
Kata sang pengacara, apa yang terjadi sebenarnya adalah belum adanya sinkronisasi dengan pihak Kementerian Keuangan terkait dugaan korupsi yang dilakukan Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) tersebut.
"Kalau kami menilai kriminalisasi dan ada rekayasa di mana kasus (yang menjerat Denny) adalah sebuah proses inovasi (Kementerian) tapi dibawa ke ranah pidana. Katanya (kasus ini) tidak sesuai dengan Kemenkeu. Belum ada sikronisasi program elektronik. Hal ini belum berjalan karena belum adanya terkoneksi saja,"jelasnya.
Sebelumnya, Mantan Wamenkumham Denny Indrayana dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Andi Syamsul Bahri, Selasa 10 Januari 2015, yang tertuang dalam LP/166/2015/Bareskrim.
Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Pol Anton Charliyan kemudian mengatakan Denny Indrayana merupakan salah satu calon tersangka. "Pak Denny sebagai calon tersangka," ujar Anton di Mabes Polri, Kamis 19 Maret 2015.
Payment gateway merupakan layanan jasa elektronik penerbitan paspor yang mulai diluncurkan Juli 2014. Belum lama diluncurkan, Kementerian Keuangan merespons layanan tersebut belum berizin. Layanan itu ada saat Denny Indrayana menjabat sebagai Wamenkumham.
Namun Denny membantah tudingan tersebut. Dia mengatakan, tidak ada kerugian negara dalam proyek tersebut. Sebab, menurut dia, berdasarkan hasil audit BPK yang dikeluarkan pada 31 Desember 2014, nilai pengeluaran dan pemasukan sama, dengan total Rp 32,4 miliar.
"Sudah ada laporan BPK Desember lalu yang mengatakan negara menerima uang Rp 32,4 miliar. Itu bukan kerugian negara," ucap Denny Indrayana pada Kamis 12 Maret 2015. (Riz)
Denny Indrayana Siapkan Bukti Tak Korupsi
Kuasa hukum Denny, Heru Widodo mengatakan kliennya siap menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.
diperbarui 25 Mar 2015, 00:45 WIBDiterbitkan 25 Mar 2015, 00:45 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kasus Pesta Seks dan Tukar Pasangan Terungkap, Polisi Sebut Ada Keterlibatan Warga Asing
VIDEO: Banjir Melanda Kampung Tengah, Kapuk Bongkaran, dan Kelapa Gading
Orang dengan Komorbid seperti Diabetes dan Kolesterol Tinggi Lebih Rentan Terinfeksi HMPV
Erick Thohir Dorong Ekonomi Kerakyatan Lewat Program UMKM Naik Kelas
Mau Mulia Dunia Akhirat? Ini Amalannya Menurut UAH
Bahas Peningkatan Kerja Sama, PM Jepang Shigeru Ishiba Dijadwalkan Bertemu Presiden Prabowo Subianto
Penampilan Magic 5 Meriahkan Konser Raya 3 Dekade HUT Indosiar Hari Pertama, Farel: Seruuu Banget!
Annisa Pohan dan Almira Yudhoyono Spa Bareng di Bali, Penampilannya Disebut Mirip Kakak Adik
Polri Soal Pengawal Mobil Pelat RI 36 yang Viral: Tidak Boleh Nunjuk Nunjuk, Arogan Itu
Perbedaan Musik Tradisional dan Modern, Pahami Karakteristik Unik dan Perkembangannya
Gencarkan Investasi Asing, Bank Mandiri Tawarkan Peluang Sektor IT ke Investor Hong Kong
VIDEO: Banjir di Serang Akses Jalan Lumpuh, Kendaraan Terjebak dan Mogok