Sutan Bhatoegana Minta KPK Hormati Praperadilannya

Mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana tidak mempermasalahkan rencana KPK melimpahkan berkas kasusnya ke Pengadilan Tipikor.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 25 Mar 2015, 21:42 WIB
Diterbitkan 25 Mar 2015, 21:42 WIB
Tampang Sutan Bhatoegana Saat Ditahan KPK
Sutan merupakan tersangka kasus dugaan gratifikasi dalam penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) Kementerian ESDM di Komisi VII DPR RI, Jakarta, Senin (2/2/2015). (Liputan6.com/Faisal R Syam)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana tidak mempermasalahkan rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melimpahkan berkas kasusnya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Politisi Partai Demokrat itu mengatakan, tindakan KPK tidak akan mengurungkan niatnya mengajukan gugatan praperadilan.

"Kami tetap berpegang kepada putusan kami untuk tetap maju di praperadilan," ujar kuasa hukum Sutan, Rahmat Harahap saat dihubungi di Jakarta, Rabu (25/3/2015).

Rahmat meminta KPK menghargai proses praperadilan yang mereka ajukan. Sebab, dia merasa pelimpahan kasus ke pengadilan terlalu terburu-buru.

"Mereka memaksa Sutan untuk menandatangani berkas dari penyidikan ke penuntutan. Jelas-jelas kami menolak," kata dia.

KPK sebelumnya memastikan berkas Bhatoegana akan masuk ke pengadilan. "Kemungkinan pekan ini baru akan dilimpahkan ke pengadilan," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK Johan Budi, Senin 23 Maret 2015.

Namun, Johan belum mengetahui kapan sidang tersangka kasus dugaan korupsi penetapan APBN-P 2013 di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) itu digelar.

Sutan Bathoegana resmi menjadi tersangka pada 14 Mei 2014. Dia diduga menerima hadiah atau janji yang berkaitan dengan pembahasan APBN Perubahan Kementerian ESDM era Menteri Jero Wacik di Komisi VII DPR yang dipimpinnya.

Sutan Bhatoegana dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (Rmn/Riz)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya