KPK: Penyidik Bhatoegana Tidak Ilegal, Diangkat 2 Tahun Lalu

"Sejak 2 tahun lalu, KPK telah mengangkat penyidik sendiri," kata Priharsa Nugraha.

oleh Oscar Ferri diperbarui 24 Mar 2015, 12:27 WIB
Diterbitkan 24 Mar 2015, 12:27 WIB
Gedung KPK
Gedung KPK di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menepis tuduhan kuasa hukum Sutan Bhatoegana, Eggi Sudjana mengenai penyidik KPK ilegal yang ikut menyidik kasus kliennya. Tudingan itu dilontarkan Eggi dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menyatakan, 2 penyidik yang dimaksud kubu Sutan, yaitu Budi Agung Nugroho dan ‎Ambarita Damanik, masih aktif. Karena itu, keduanya masih melakukan tugas sebagai penyidik.

"Hingga saat ini tidak ada penonaktifan dari KPK terhadap penyidik yang disebutkan itu," kata Priharsa, Selasa (24/3/2015).

Priharsa menjelaskan, Polri yang merupakan kesatuan dari 2 penyidik tersebut, memang menonaktifkan mereka. Namun, KPK telah mengangkat keduanya sebagai penyidik KPK sejak 2 tahun lalu. Jadi, tidak ada sebutan penyidik ilegal dalam KPK.

Atas dasar itu, kedua penyidik tetap bisa melakukan penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik). Termasuk terhadap kasus Sutan‎. "Sejak 2 tahun lalu, KPK telah mengangkat penyidik sendiri," tegas Priharsa.

2 Penyidik KPK

Saat sidang praperadilan Sutan Bhatoegana, Eggi Sudjana mengungkapkan, ada 2 penyidik yang sudah nonaktif dari Kepolisian ikut menyidik kasus dari politikus Partai Demokrat itu. Kedua penyidik tersebut, yakni Budi Agung Nugroho dan Ambarita Damanik.

Kompol Budi Agung telah diberhentikan dari Polri pada 31 Desember 2014. Sedangkan AKBP Ambarita Damanik telah diberhentikan dengan hormat dari Dinas Polri atas permintaan sendiri terhitung pada 30 November 2014.

KPK menetapkan Sutan Bhatoegana menjadi tersangka, sejak 14 Mei 2014. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penerimaan hadiah terkait dengan pembahasan anggaran APBN-P tahun 2013 di Kementerian ESDM.

Mantan Ketua Komisi VII DPR itu ditahan KPK pada 2 Februari 2015 usai diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Sutan ditahan di Rutan Salemba, namun kini sudah dipindahkan ke Rutan KPK lantaran sempat menolak untuk diperiksa oleh penyidik KPK.

Dalam perkara ini, Sutan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (Mvi/Yus)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya