Liputan6.com, Jakarta - Permohanan peninjauan kembali (PK) terpidana mati kasus narkoba asal Filipina Mary Jane Fiesta Veloso ditolak. Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) masih menunggu surat resmi dari Kejaksaan Agung terkait putusan tersebut.
Kepala Kejati DIY I Gede Sudiatmaja mengatakan, keputusan penolakan PK Mary Jane sudah diumumkan. Namun hingga saat ini dia belum menerima surat tersebut.
"Putusan sudah turun tapi fisik putusan belum saya terima. Mudah-mudahan putusan itu Kejaksaan Tinggi daerah terima," ujar Gede di kantor Kejati DIY, Yogyakarta, Jumat (27/3/2015).
Dia mengatakan, baru akan menyiapkan pemindahan Mary dari Lapas Wirogunan, Yogyakarta, ke Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, jika surat putusan PK itu telah diterimanya.
Menurut Sudiatmaja, surat putusan ditolaknya PK terpidana mati Mary Jane dari MA akan disampaikan ke Kejaksaan Agung terlebih dahulu dan baru disampaikan ke Kejati DIY melalui Pengadilan Negeri Sleman.
"Putusan MA disampaikan ke Kejagung baru sampai Kejati DIY. Hari ini mudah-mudahan sudah kita terima. Ya ke PN dulu," ucap dia.
Mary Jane Fiesta Veloso (29) ditangkap di Bandara Adisutjipto, Sleman, pada April 2010, karena kedapatan menyelundupkan heroin 2,6 kilogram. Warga Filipina itu kemudian menjalani proses hukum dan divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Sleman. (Ndy/Yus)
PK Ditolak, Terpidana Mati Mary Jane Segera ke Nusakambangan?
Kejaksaan Tinggi DIY masih menunggu surat resmi dari Kejaksaan Agung terkait putusan ditolaknya PK terpidana mati Mary Jane.
Diperbarui 27 Mar 2015, 11:43 WIBDiterbitkan 27 Mar 2015, 11:43 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Truk Pekerja PT ERB Terjun ke Sungai di Kabupaten Pelalawan, 6 Tewas dan 9 Hilang
Berdoa Terus tapi Tak Kunjung Dikabulkan? Simak Nasihat Buya Yahya agar Cepat Terkabul
Wakil Wali Kota Depok Ajak Masyarakatnya Melek Akan Perubahan Iklim
Arti Mimpi Mobil Hilang: Makna dan Tafsir yang Perlu Anda Ketahui
Mitigasi Siklon Tropis di Indonesia, BRIN Kembangkan Sadewa dan Kamajaya
Polda Jatim Naikan Status Perkara SHGB Laut Sidoarjo jadi Penyidikan
Cara Membahagiakan Orangtua di Alam Kubur jelang Ramadhan, Penjelasan KH Nasaruddin Umar
Hasil LaLiga: Tanpa Bellingham, Real Madrid Sikat Girona
3 Kiper Terburuk Manchester United Sepanjang Sejarah: Andre Onana Selamat dari Daftar
Menteri Hukum Bantah Intervensi Kehakiman oleh Presiden Prabowo Subianto
Inilah Asal-usul Nama Kawasan Sukamiskin
Arti Mimpi Dimarahi Orang: Makna dan Tafsir yang Perlu Diketahui