Liputan6.com, Jakarta - Permohanan peninjauan kembali (PK) terpidana mati kasus narkoba asal Filipina Mary Jane Fiesta Veloso ditolak. Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) masih menunggu surat resmi dari Kejaksaan Agung terkait putusan tersebut.
Kepala Kejati DIY I Gede Sudiatmaja mengatakan, keputusan penolakan PK Mary Jane sudah diumumkan. Namun hingga saat ini dia belum menerima surat tersebut.
"Putusan sudah turun tapi fisik putusan belum saya terima. Mudah-mudahan putusan itu Kejaksaan Tinggi daerah terima," ujar Gede di kantor Kejati DIY, Yogyakarta, Jumat (27/3/2015).
Dia mengatakan, baru akan menyiapkan pemindahan Mary dari Lapas Wirogunan, Yogyakarta, ke Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, jika surat putusan PK itu telah diterimanya.
Menurut Sudiatmaja, surat putusan ditolaknya PK terpidana mati Mary Jane dari MA akan disampaikan ke Kejaksaan Agung terlebih dahulu dan baru disampaikan ke Kejati DIY melalui Pengadilan Negeri Sleman.
"Putusan MA disampaikan ke Kejagung baru sampai Kejati DIY. Hari ini mudah-mudahan sudah kita terima. Ya ke PN dulu," ucap dia.
Mary Jane Fiesta Veloso (29) ditangkap di Bandara Adisutjipto, Sleman, pada April 2010, karena kedapatan menyelundupkan heroin 2,6 kilogram. Warga Filipina itu kemudian menjalani proses hukum dan divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Sleman. (Ndy/Yus)
PK Ditolak, Terpidana Mati Mary Jane Segera ke Nusakambangan?
Kejaksaan Tinggi DIY masih menunggu surat resmi dari Kejaksaan Agung terkait putusan ditolaknya PK terpidana mati Mary Jane.
diperbarui 27 Mar 2015, 11:43 WIBDiterbitkan 27 Mar 2015, 11:43 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Memahami Classical Conditioning: Teori Pembelajaran yang Mengubah Perilaku
Sikap Orangtua yang Tanpa Disadari Menurunkan Rasa Percaya Diri Anak
Memahami Sociopath, Ini 6 Ciri-Ciri yang Harus Diwaspadai untuk Perlindungan Diri
Danantara Jadi Superholding, Erick Thohir Tetap Fokus Urus BUMN Sakit
Tugas Data Analyst Adalah: Mengungkap Peran Krusial dalam Era Digital
Tekanan Intrakranial adalah Jumlah Total Tekanan yang Diberikan Otak, Ketahui Penyebab dan Penanganannya
Memahami HPS Adalah Kunci Sukses Pengadaan Barang dan Jasa
Hutang Lancar Adalah Kewajiban Jangka Pendek Perusahaan: Pengertian, Jenis, dan Pengelolaannya
Gaji Anggota KPPS Pilkada 2024, Bisa Bawa Pulang Segini Sebulan
Viral Cowok Mirip Wapres Gibran Rakabuming, Ramai Ditagih Makan Siang
Conform Adalah: Pengertian, Manfaat, dan Penerapannya dalam Berbagai Bidang
Kocak, Ustadz Das'ad Latif Sebut Perkara Sepele Ini Bikin Istri jadi Ahli Sejarah