PK Ditolak, Terpidana Mati Mary Jane Segera ke Nusakambangan?

Kejaksaan Tinggi DIY masih menunggu surat resmi dari Kejaksaan Agung terkait putusan ditolaknya PK terpidana mati Mary Jane.

oleh Yanuar H diperbarui 27 Mar 2015, 11:43 WIB
Diterbitkan 27 Mar 2015, 11:43 WIB
Jaksa Minta PK Terpidana Mati Narkoba Mary Jane Ditolak
Menurut UU, seharusnya yang mengajukan PK adalah terpidana ataupun ahli waris.

Liputan6.com, Jakarta - Permohanan peninjauan kembali (PK) terpidana mati kasus narkoba asal Filipina Mary Jane Fiesta Veloso  ditolak. Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) masih menunggu surat resmi dari Kejaksaan Agung terkait putusan tersebut.

Kepala Kejati DIY I Gede Sudiatmaja mengatakan, keputusan penolakan PK Mary Jane sudah diumumkan. Namun hingga saat ini dia belum menerima surat tersebut.

"Putusan sudah turun tapi fisik putusan belum saya terima. Mudah-mudahan putusan itu Kejaksaan Tinggi daerah terima," ujar Gede di kantor Kejati DIY, Yogyakarta, Jumat (27/3/2015).

Dia mengatakan, baru akan menyiapkan pemindahan Mary dari Lapas Wirogunan, Yogyakarta, ke Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, jika surat putusan PK itu telah diterimanya.

Menurut Sudiatmaja, surat putusan ditolaknya PK terpidana mati Mary Jane dari MA akan disampaikan ke Kejaksaan Agung terlebih dahulu dan baru disampaikan ke Kejati DIY melalui Pengadilan Negeri Sleman.

"Putusan MA disampaikan ke Kejagung baru sampai Kejati DIY. Hari ini mudah-mudahan sudah kita terima. Ya ke PN dulu," ucap dia.

Mary Jane Fiesta Veloso (29) ditangkap di Bandara Adisutjipto, Sleman, pada April 2010, karena kedapatan menyelundupkan heroin 2,6 kilogram. Warga Filipina itu kemudian menjalani proses hukum dan divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Sleman. (Ndy/Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya