Eksepsi 'Trio Macan' Ditolak JPU PN Jakarta Selatan

Tim kuasa hukum Raden Nuh Cs menemukan banyak keganjilan, ketidaklogisan, dan penghilangan fakta dalam BAP JPU.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 07 Apr 2015, 01:21 WIB
Diterbitkan 07 Apr 2015, 01:21 WIB
Raden Nuh dan Eddy Syahputra
Raden Nuh dan Eddy Syahputra di Polda Metro (foto: Antara)

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak eksepsi yang diajukan Raden Nuh Cs, pendiri‎ akun twitter @TM2000back‎ yang semula @TrioMacan2000 melalui kuasa hukum mereka. Hal tersebut disampaikan Jaksa Azi di ruang sidang VI Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Eksepsi terdakwa telah melampaui lingkup keberatan, karena menyinggung materi sidang. Kami menolak eksepsi karena dakwaan yang kami tujukan sudah memenuhi ketentuan persidangan," kata Azi di depan Hakim Suprapto yang memimpin jalannya sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/4/2015).

Pada persidangan sepekan sebelumnya, Raden Nuh Cs mengajukan eksepsi dakwaan JPU. Tim kuasa hukum Raden Nuh menemukan  banyak keganjilan, ketidaklogisan, dan penghilangan fakta dalam Berita Acara Perkara (BAP) Jaksa Penuntut Umum.

Raden Nuh Cs juga keberatan dengan dakwaan yang dibacakan, karena mereka menilai dakwaan itu diolah berdasarkan BAP yang keliru. Mereka juga merasa surat dakwaan itu membingungkan dan tidak jelas, sehingga dapat menimbulkan multitafsir.

Dalam persidangan kali ini, para admin akun twitter @TM2000back itu, kembali didampingi Kongres Advokat Indonesia (KAI). 6 Pengacara itu mendamping Raden Nuh Cs.

Setelah pembacaan tanggapan eksepsi, JPU meminta hakim Suprapto melanjutkan persidangan ke tahap selanjutnya. Namun, hakim mengeluarkan putusan sela setelah pembacaan tanggapan tersebut. Isi putusan sela memutuskan sidang akan ditunda hingga 1 sepekan.
‎
"Setelah mendengar tanggapan eksepsi, sidang akan saya tunda dan digelar lagi pada Senin depan, 13 April 2015," tandas Suprapto sambil mengetuk palu. (Rmn)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya