Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak eksepsi yang diajukan Raden Nuh Cs, pendiri‎ akun twitter @TM2000back‎ yang semula @TrioMacan2000 melalui kuasa hukum mereka. Hal tersebut disampaikan Jaksa Azi di ruang sidang VI Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Eksepsi terdakwa telah melampaui lingkup keberatan, karena menyinggung materi sidang. Kami menolak eksepsi karena dakwaan yang kami tujukan sudah memenuhi ketentuan persidangan," kata Azi di depan Hakim Suprapto yang memimpin jalannya sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/4/2015).
Pada persidangan sepekan sebelumnya, Raden Nuh Cs mengajukan eksepsi dakwaan JPU. Tim kuasa hukum Raden Nuh menemukan banyak keganjilan, ketidaklogisan, dan penghilangan fakta dalam Berita Acara Perkara (BAP) Jaksa Penuntut Umum.
Raden Nuh Cs juga keberatan dengan dakwaan yang dibacakan, karena mereka menilai dakwaan itu diolah berdasarkan BAP yang keliru. Mereka juga merasa surat dakwaan itu membingungkan dan tidak jelas, sehingga dapat menimbulkan multitafsir.
Dalam persidangan kali ini, para admin akun twitter @TM2000back itu, kembali didampingi Kongres Advokat Indonesia (KAI). 6 Pengacara itu mendamping Raden Nuh Cs.
Setelah pembacaan tanggapan eksepsi, JPU meminta hakim Suprapto melanjutkan persidangan ke tahap selanjutnya. Namun, hakim mengeluarkan putusan sela setelah pembacaan tanggapan tersebut. Isi putusan sela memutuskan sidang akan ditunda hingga 1 sepekan.
‎
"Setelah mendengar tanggapan eksepsi, sidang akan saya tunda dan digelar lagi pada Senin depan, 13 April 2015," tandas Suprapto sambil mengetuk palu. (Rmn)
Eksepsi 'Trio Macan' Ditolak JPU PN Jakarta Selatan
Tim kuasa hukum Raden Nuh Cs menemukan banyak keganjilan, ketidaklogisan, dan penghilangan fakta dalam BAP JPU.
diperbarui 07 Apr 2015, 01:21 WIBDiterbitkan 07 Apr 2015, 01:21 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Bos BlackRock Ramal Harga Bitcoin Sentuh Rp 11,3 Miliar
Viral Diduga Anggota TNI Pukul Pengendara Lantaran Cekcok Lampu Merah Pondok Gede
Polemik Pagar Laut, Menteri KP: Lemahnya Pengawasan Laut Karena Kurang Anggaran
Cek Fakta: Tidak Benar dalam Video Ini Menteri P2MI Bagikan Bantuan Rp 200 Juta untuk Pekerja Migran
Indonesia Bersiap jadi Pusat Furnitur Dunia
Arti Mimpi Dililit Ular: Makna, Tafsir, dan Penjelasan Lengkap
Sejarah Samsung Galaxy S25 Edge: Perjalanan Seri HP Android Layar Lengkung Legendaris ke Desain Tipis
Tradisi Lebaran Ketupat di Jawa, Sejarah dan Makna Mendalam
Mengenal Rawon Bik Ati, Destinasi Kuliner Legendaris di Banyuwangi
Jadwal Live Streaming Proliga 2025 Pekan 4 di Vidio
Lee Chan Hyuk AKMU dan Aktris Ha Ji Soo Dikabarkan Pacaran, YG Lagi-Lagi Beri Tanggapan Tamplate
Cara Bermain Catur: Panduan Lengkap untuk Pemula