Bupati Karawang Divonis 6 Tahun, Istri 5 Tahun Penjara

Majelis Hakim menyatakan terdakwa Bupati Karawang beserta istri terbukti menerima suap dan tindak pidana pencucian uang.

oleh Liputan6 diperbarui 16 Apr 2015, 03:18 WIB
Diterbitkan 16 Apr 2015, 03:18 WIB
Vonis-Bupati-Karawang
(Liputan6 TV)

Liputan6.com, Bandung - Histeria puluhan pendukung Ade Swara dan istrinya Nurlatifah, memenuhi ruang Pengadilan Tipikor Bandung, usai Majelis Hakim membacakan pasal pemerasan yang dutuduhkan jaksa kepada kedua terdakwa tidak terbukti.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Malam SCTV, Rabu (15/4/2015), namun tak ada histeria usai hakim membacakan vonis kepada bupati non aktif Karawang dan istrinya. Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa menuntut pasangan suami istri ini masing-masing 8 dan 7 tahun penjara.

Dalam sidang yang berlangsung sekitar 9 jam di Pengadilan Tipikor Bandung ini, Majelis Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti menerima suap dan tindak pidana pencucian uang.

Sebelumnya Ade Swara dan istrinya dijerat KPK terkait dugaan suap dalam pengurusan izin pengelolaan lingkungan PT Tatar Kertabumi. Kasus suap terhadap Ade Swara terungkap dalam operasi tangkap tangan KPK, Juli tahun lalu. (Dan/Ali)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya