Ruang Duka untuk Mary Jane yang Eksekusi Matinya Ditunda

Sebenarnya ada 2 ruangan duka yang disiapkan pihak rumah sakit untuk 2 jenazah terpidana mati.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 29 Apr 2015, 19:28 WIB
Diterbitkan 29 Apr 2015, 19:28 WIB
Jenazah Rodrigo Gularte Tiba di Rumah Duka RS Carolus
Foto Rodrigo Gularte dan terpidana lainnya dipajang di Rumah Duka RS Carolus, Jakarta, Rabu, (29/4/2015). Jenazah tiba sekitar pukul 12.50 WIB. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Rumah Duka Rumah Sakit (RS) Carolus, Jakarta dipilih menjadi tempat persemayaman terpidana mati asal Brasil Rodrigo Gularte sebelum diterbangkan ke negara asalnya. Di sana juga telah disiapkan persemayaman untuk terpidana mati Mary Jane yang ditunda eksekusi matinya.

"Sudah kami pesankan dari kemarin (2 ruangan)," kata Sekretaris Eksekutif Komisi Keadilan dan Perdamaian Konfrensi Wali Gereja Indonesia (KWI) Romo Siswatoko yang ditugaskan mengurus persemayaman Rodrigo di lokasi, Jakarta Pusat, Rabu (29/4/2015).

Dia mengungkapkan, sebenarnya ada 2 ruangan duka yang disiapkan pihak rumah sakit. Satu untuk Rodrigo dan lainnya untuk terpidana mati asal Filipina Mary Jane. Namun di detik-detik terakhir, eksekusi Mary Jane ditunda.

Romo Siswatoko mengatakan, lokasi yang strategis menjadi alasan St Carolus dipilih sebagai rumah duka. "Dipilih di sini (RS Carolus) karena ini tempatnya strategis," ujar dia.

Doa untuk 8 Terpidana Mati

Selama disemayamkan di Rumah Duka Carolus, sambung dia, akan ada peribadatan khusus untuk Rodrigo dan 7 terpidana lain yang telah dieksekusi mati.

"Nanti malam (19.00 WIB) akan ada misa arwah untuk Rodrigo dan 7 terpidana lain, oleh Uskup Ignasius Suharyo. Kita sudah menyiapkan foto dan kita tempelkan di sana," ucap Romo Siswatoko.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menunda eksekusi mati terpidana kasus narkoba asal Fipilina Mary Jane Fiesta Veloso di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah pada Rabu dini hari tadi. Sebab, perempuan yang diduga perekrut Mary Jane menjadi kurir narkoba menyerahkan diri.

Mary Jane Fiesta Veloso ditangkap di bandara Yogyakarta karena berusaha menyelundupkan 5,7 kg heroin pada April 2010. Pengadilan Negeri Sleman akhinya menyatakan Mary Jane bersalah dan memvonis hukuman mati pada Oktober 2010. (Ndy/Yus)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya