Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Ahok dipastikan tidak akan melegalkan praktik prostitusi dengan membangun tempat lokalisasi di sejumlah titik di Jakarta. Menurut pemilik nama Basuki Tjahaja Purnama itu, melegalkan tempat prostitusi memang perkara yang tak mungkin dilakukan karena melanggar UU dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Lokalisasi juga sebetulnya nggak mungkin bisa kita lakukan karena secara UU KUHAP kan melarang. Kalau kamu mau menyediakan kamu dipidana," kata Ahok di Balaikota DKI Jakarta, Kamis (30/4/2015).
Dia mengaku sengaja melempar wacana membangun lokalisasi agar warga Jakarta sadar betul dengan banyaknya tempat prostitusi di Ibukota.
Dia menuturkan, tidak ada solusi untuk memberantas dan mencegah prostitusi di Jakarta. Menurut dia, praktik prostitusi di Jakarta sudah ada sejak lama sehingga sulit dihilangkan.
"Enggak mungkin ada solusi. Kita hanya bisa meminimalisasi. Ada manusia, pasti ada seperti itu (prostitusi)," pungkas Ahok.
Gubernur Ahok sebelumnya mengusulkan beberapa wacana setelah terkuaknya praktik prostitusi terselubung di Apartemen Kalibata City. Salah satunya adalah pekerja seks komersial (PSK) perlu memiliki sertifikat. Hal ini untuk mempermudah kontrol kesehatan dari sang PSK. (Ndy/Mut)