Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum penyidik KPK Novel Baswedan telah mendaftarkan permohonan praperadilan terkait penangkapan dan penahanan yang dilakukan Polri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Salah satu permohonan dari praperadilan itu adalah meminta Bareskrim Polri mengajukan permitaan maaf.
"Yang penting Polri melakukan permintaan maaf kepada keluarga menggunakan baliho ditempel di gedung dan menghadap ke jalan," ujar kuasa hukum Novel, Muji Kartika Rahayu di PN Jakarta Selatan, Senin (4/5/2015).
Isi permintaan maaf dalam baliho yang diinginkan Novel adalah, 'Kepolisian RI memohon maaf kepada Novel Baswedan dan keluarganya atas penangkapan dan penahanan yang tidak sah'.
Novel, lanjut Muji, juga meminta agar ada audit internal di tubuh Polri karena apa yang disangkakan terhadap Novel berubah-ubah. "Perlu ada audit kinerja untuk melihat bukti apa yang dibuat karena tindak pidana yang disangkakan itu berubah. Kapolri dan Kabareskrim perlu turun tangan," jelas dia.
Muji juga menanyakan urgensi di balik penangkapan Novel. Karena hubungan yang dijalin antara Novel dan penyidik Bareskrim Polri cukup baik meskipun Novel tengah berada di luar kota. Surat penangkapan pun dinyatakan kedaluarsa dan lewat dari batas waktu yang tertera dalam surat itu.
"Surat penangkapan itu tanggal 24 April. Tapi baru ditangkap 1 Mei. Urgensinya apa sih? Padahal 29 April itu sudah dihubungi oleh penyidik saat Novel di luar kota. Dan Novel tetap jalin komunikasi dengan baik," papar dia.
Menurut Muji, praperadilan yang didaftarkan Novel Baswedan dengan nomor register 37/PID.PRAP/2015 ini akan menjadi momentum reformasi internal Polri. (Mut)
Novel Baswedan Minta Polri Pasang Baliho Permintaan Maaf
Novel Baswedan telah mendaftarkan permohonan praperadilan terkait penangkapan dan penahanan yang dilakukan Polri ke PN Jaksel.
Diperbarui 04 Mei 2015, 16:50 WIBDiterbitkan 04 Mei 2015, 16:50 WIB
Kuasa Hukum Novel Baswedan Muji Kartika Rahayu bersama biro hukum KPK memberikan keterangan kepada wartawan usai mendatangi PN Jakarta Selatan, Senin (4/5/2015). (Liputan6.com/Herman Zakharia)... Selengkapnya
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tujuan Pemberian Oksigen: Manfaat dan Prosedur Terapi Oksigen dalam Perawatan Medis
Indonesia Gelap, Ratusan Emak-Emak Tanda Tangan Petisi Mendesak Peninjauan Ulang Anggaran Nasional
Arti Mimpi Bertemu Serigala Hitam: Makna dan Tafsir Lengkap
Unik, Kafe di Jepang Ini Hanya Mempekerjakan Wanita Berusia 65 Tahun ke Atas
5 Tingkatan Khusyuk dalam Sholat, di Mana Posisi Anda?
Arti Mimpi Marah sama Suami: Makna dan Interpretasi yang Perlu Diketahui
Mimpi Istri Meninggal Artinya: Tafsir dan Makna di Balik Mimpi yang Mengejutkan
Daftar Kepala Daerah Ikut Retreat di Magelang, 47 Dikabarkan Tidak Hadir
Polri Geledah Ruang Direksi hingga Komisaris Hutama Karya, Ini yang Ditemukan
Arti Mimpi Melihat Kambing Disembelih: Tafsir, Makna dan Penjelasan Lengkap
Arti Mimpi Mencium Wanita Lain: Makna Tersembunyi di Balik Mimpi Berciuman
Hukum Mencium Pasangan saat Puasa, Apakah Membatalkan?