Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum penyidik KPKÂ Novel Baswedan telah mendaftarkan permohonan praperadilan terkait penangkapan dan penahanan yang dilakukan Polri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Salah satu permohonan dari praperadilan itu adalah meminta Bareskrim Polri mengajukan permitaan maaf.
"Yang penting Polri melakukan permintaan maaf kepada keluarga menggunakan baliho ditempel di gedung dan menghadap ke jalan," ujar kuasa hukum Novel, Muji Kartika Rahayu di PN Jakarta Selatan, Senin (4/5/2015).
Isi permintaan maaf dalam baliho yang diinginkan Novel adalah, 'Kepolisian RI memohon maaf kepada Novel Baswedan dan keluarganya atas penangkapan dan penahanan yang tidak sah'.
Novel, lanjut Muji, juga meminta agar ada audit internal di tubuh Polri karena apa yang disangkakan terhadap Novel berubah-ubah. "Perlu ada audit kinerja untuk melihat bukti apa yang dibuat karena tindak pidana yang disangkakan itu berubah. Kapolri dan Kabareskrim perlu turun tangan," jelas dia.
Muji juga menanyakan urgensi di balik penangkapan Novel. Karena hubungan yang dijalin antara Novel dan penyidik Bareskrim Polri cukup baik meskipun Novel tengah berada di luar kota. Surat penangkapan pun dinyatakan kedaluarsa dan lewat dari batas waktu yang tertera dalam surat itu.
"Surat penangkapan itu tanggal 24 April. Tapi baru ditangkap 1 Mei. Urgensinya apa sih? Padahal 29 April itu sudah dihubungi oleh penyidik saat Novel di luar kota. Dan Novel tetap jalin komunikasi dengan baik," papar dia.
Menurut Muji, praperadilan yang didaftarkan Novel Baswedan dengan nomor register 37/PID.PRAP/2015 ini akan menjadi momentum reformasi internal Polri. (Mut)
Novel Baswedan Minta Polri Pasang Baliho Permintaan Maaf
Novel Baswedan telah mendaftarkan permohonan praperadilan terkait penangkapan dan penahanan yang dilakukan Polri ke PN Jaksel.
diperbarui 04 Mei 2015, 16:50 WIBDiterbitkan 04 Mei 2015, 16:50 WIB
Kuasa Hukum Novel Baswedan Muji Kartika Rahayu bersama biro hukum KPK memberikan keterangan kepada wartawan usai mendatangi PN Jakarta Selatan, Senin (4/5/2015). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Liverpool dan Manchester City Tertarik, Bayern Munchen Tetapkan Harga Segini untuk Leroy Sane
Apa Itu Fee: Pengertian, Jenis, dan Perannya dalam Keuangan
Libur Panjang Januari 2025 ke Luar Negeri? Permudah Transaksi dengan Debit BRI Multicurrency dan BRImo!
Sergio Conceicao Terapkan Aturan Ketat untuk Ubah Kebiasaan Pemain Milan
Rencana Impor Sapi untuk MBG, PKB: Pemerintah Harus Fokus Pemberdayaan Peternak Lokal
Samudra Apa yang Paling Besar: Mengenal 5 Samudra Terluas di Dunia
Perbedaan Robusta dan Arabika: Panduan Lengkap untuk Pecinta Kopi
Kemlu RI Tarik Dubes dari Nigeria Imbas Tuduhan Pelecehan Seksual
Apa Itu Nisfu Syaban: Pengertian, Keutamaan, dan Amalan
Menlu RI: Diplomasi Ekonomi Fokus Wujudkan Asta Cita di Tengah Tantangan Global
Baju Renang Multifungsi, Bisa Dipakai Ngantor dan Berenang Tanpa Perlu Dicopot
Apa Itu Fermentasi: Pengertian, Proses, dan Manfaatnya