Liputan6.com, Jakarta - Terpidana mati kasus narkoba yang baru saja lolos dari eksekusi mati jilid II, Mary Jane Fiesta Veloso rencananya akan dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus perdagangan orang di Filipina. Mary Jane bakal bersaksi lewat video conference.
Tetapi, pemberian keterangan sebagai saksi itu dipastikan mundur dari jadwal yang sedianya digelar pada 8 Mei 2015. Penundaan itu dikarenakan pemerintah Indonesia hingga kini belum menerima surat balasan Filipina terkait pelaksanaan pemberian kesaksian Mary Jane.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Tony T Spontana mengatakan, nantinya jika Mary Jane jadi memberikan kesaksian lewat video conference maka akan membatasi jumlah para pendampingnya.
"Saya kira nanti terbatas, ya yang hadir. Karena ini seperti proses persidangan terbuka, namun mengingat status Mary Jane di Indonesia adalah terpidana mati yang sedang menunggu eksekusi tentu tidak akan dibuka secara umum," kata Tony di Kejagung, Jakarta, Kamis (7/5/2015).
"Namun nanti dari otoritas setempat misalnya dari Kejati atau Puspenkum akan memberikan keterangan dari hasil video conference yang dilakukan Mary Jane," imbuh dia.
Ia mengaku belum dapat memastikan siapa yang akan mendampingi Mary Jane pada saat video conference nanti. Sebab, hingga kini Kejagung belum menerima pemberitahuan dari Filipina.
"Justru itu kita akan menunggu surat itu untuk memastikan hal tersebut, karena penyidik dari Filipina akan datang katanya, berapa orang, siapa namanya apa kita bisa sepakati mereka hadir atau sebagainya nanti kita bicarakan lebih lanjut," ucap Tony. (Ndy/Ein)