Korupsi Stadion Gedebage, Bareskrim Geledah PT PR di Mal Bandung

"Bareskrim geledah kantor konsultan perencana PT PR di Setrasari Mall Bandung," ujar Karo Penmas Polri Brigjen Polisi Agus Rianto.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 20 Mei 2015, 12:34 WIB
Diterbitkan 20 Mei 2015, 12:34 WIB
Stadion Gelora Bandung Lautan Api
Stadion Gelora Bandung Lautan Api atau Stadion Gedebage. (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri terus mendalami kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Utama Sepakbola (SUS) Bandung Lautan Api atau Stadion Gedebage Kota Bandung yang menelan dana Rp 545 miliar.

Kali ini pihak Bareskrim menggeledah PT Penta Rekayasa (PT PR) selaku konsultan perencana pembangunan stadion tersebut.

"Terkait korupsi Stadion Gedebage, Bareskrim menggeledah kantor konsultan perencana PT PR di Setrasari Mall Bandung," ujar Karo Penmas Polri Brigjen Polisi Agus Rianto saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (20/5/2015).

Agus menjelaskan, penggeledahan tersebut masih berlangsung dan terus dilakukan pencarian bukti terhadap pembangunan stadion yang berada antara ruas Jalan Tol Cileunyi-Padalarang KM 151 dan Jalan By Pass Soekarno-Hatta, Bandung itu.

"Saat ini penggeledahan masih berlangsung," tutur Agus.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah menggeledah ruangan di PT Adhi Karya yang terletak di Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Rabu 13 Mei 2015. Bareskrim juga sempat menggeledah kantor Dinas Tata Ruang dan Cipta kota Bandung.

Dalam pembangunan tersebut, melibatkan Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kota Bandung, PT Penta Rekayasa selaku konsultan perencana, PT Adhi Karya selaku kontraktor pelaksana pekerjaan, dan PT Indah Karya selaku konsultan manajemen konstruksi. Diduga korupsi dengan nilai proyek Rp 545.535.430.000 melibatkan para pihak tersebut.

Sejauh ini Bareskrim menetapkan Sekretaris Distarcip Kota Bandung Yayat A Sudrajat sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi Stadion Gedebage tersebut.

Yayat yang juga mantan PPTK tahun 2009-2011 dan KPA/PPK tahun 2011-2013 itu dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (Mvi/Sss)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya