Liputan6.com, Makassar - Kejaksaan Agung memantau penanganan dugaan korupsi proyek Pengadaan dan Pembangunan Gardu Induk (GI) di Unit Induk Pembangkit Jaringan Jawa, Bali dan Nusa Tenggara PLN tahun anggaran 2011-2013 yang ditangani Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Dalam kasus ini, mantan Dirut PLNÂ Dahlan Iskan menjadi tersangka.
"Kasusnya kan ditangani oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, tapi meski demikian Kejagung tetap akan memantau. Kita harapkan kasus ini segera tuntaslah," ujar Wakil Kepala Kejaksaan Agung Andhi Nirwanto di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (9/6/2015).‎
Dia menuturkan, apakah ada upaya penahanan terhadap seluruh tersangka termasuk Dahlan Iskan merupakan kewenangan penyidik di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Itu kan kewenangan penyidik, ikuti saja perkembangannya nanti," kata Andhi.
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan mantan Direktur Utama PT PLN Persero Dahlan Iskan sebagai tersangka. Dahlan diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek Pengadaan dan Pembangunan Gardu Induk (GI) di Unit Induk Pembangkit Jaringan Jawa, Bali dan Nusa Tenggara PLN tahun anggaran 2011-2013 dengan total kerugian negara mencapai Rp 1 triliun.
‎Penetapan tersangka telah melalui proses analisis dan evaluasi yang dilakukan tim penyidik yaitu telah memenuhi seluruh syarat untuk ditetapkan sebagai tersangka.
Dahlan telah diperiksa 2 kali sebagai saksi. Pemeriksaan Dahlan berkaitan dengan jabatannya di PLN sebagai kuasa pengguna anggaran sekaligus saksi untuk tersangka.
Kejati DKI Jakarta telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus ini, termasuk Dahlan Iskan. ‎9 Tersangka lainnya di antaranya karyawan PT PLN sudah menjalani penahanan.
Pasal yang dijeratkan terhadap seluruh tersangka yakni Pasal 2, Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun. (Mvi/Ans)
Kejagung Pantau Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Dahlan Iskan
Upaya penahanan terhadap seluruh tersangka termasuk Dahlan Iskan merupakan kewenangan penyidik di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
diperbarui 09 Jun 2015, 20:37 WIBDiterbitkan 09 Jun 2015, 20:37 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Arti Mimpi Banyak Orang Berkumpul: Makna dan Tafsir Lengkap
Arti Mimpi Dikasih Beras Sama Orang: Tafsir dan Makna Spiritual
Sensasi Hujan Salju di Objek Wisata Pegunungan Muria, Yuk Piknik di Sini
Ini Waktu Terbaik Puasa Rajab Menurut Mbah Moen Zubair, Jangan Terlewat!
Cuaca Indonesia Hari Ini Rabu 1 Januari 2025: Langit Malam Indonesia Mayoritas Cerah Berawan
Arti Mimpi Banjir Masuk Rumah: Tafsir dan Makna Spiritual
Susul Pertamina, Harga BBM di SPBU Shell Naik pada 1 Januari 2025
Arti Mimpi Orang Lain Menikah: Makna dan Tafsir yang Menarik
Resep Praktis Ayam Teriyaki, Sederhana dan Mudah Dibuat
Arti Mimpi Rambut Beruban: Makna dan Tafsir Lengkap
Arti Mimpi Punya Pacar: Makna Psikologis di Balik Bunga Tidur
Kejagung Sebut Uang Negara Rp Rp310,61 Triliun dan 58 Kg Emas Dikorupsi pada 2024