Tersangka Kasus Cuci Uang SKK Migas Bakal Diperiksa Pekan Ini

"Kita fokus ke tersangka DH dan RP."

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 16 Jun 2015, 06:45 WIB
Diterbitkan 16 Jun 2015, 06:45 WIB
Bareskrim Polri
Bareskrim Polri. (ist)

Liputan6.com, Jakarta - Dua tersangka kasus dugaan korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) penjualan Kondensat bagian negara dari BP Migas--yang sekarang SKK Migas--ke PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI), yakni mantan Kepala BP Migas RP dan mantan Deputi Pengendalian Keuangan BP Migas DH segera diperiksa polisi.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menjadwalkan keduanya akan diperiksa pada pekan ini.

"Kita fokus ke tersangka DH dan RP," kata Victor saat dihubungi di Jakarta, Selasa (16/6/2015).

Selain menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua tersangka, Polri juga akan memeriksa tersangka lainnya atas kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp 2 triliun itu. Dia adalah pemilik PT TPPI berinisial HW.

Meski saat ini HW tengah berada di Singapura, polisi kini berupaya mengurus segala prosedur untuk memeriksa yang bersangkutan di Singapura. Termasuk mengajukan izin ke Kapolri Jenderal Badrodin Haiti.

"Segala keperluan masih diajukan," singkat dia.

Kasus ini berawal saat penjualan kondensat bagian negara oleh SKK Migas kepada PT TPPI pada kurun waktu 2009 hingga 2010 dengan penunjukan langsung.

Penunjukan tersebut ternyata menyalahi aturan keputusan BP Migas No KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondesat Bagian Negara. Kemudian juga diduga menyalahi pula Keputusan Kepala BP Migas No. KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara.

Sehingga dengan demikian melanggar ketentuan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU No.31/1999 dan atau Pasal 3 dan 6 UU No.15 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diubah UU Nomor 25/2003. (Ali)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya