Hanura: Anggota DPR Jangan 'Jualan' dengan Dana Aspirasi

Dengan disetujuinya program tersebut, masing-masing anggota dewan akan dibekali dana Rp 15-20 miliar per tahun.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 23 Jun 2015, 21:09 WIB
Diterbitkan 23 Jun 2015, 21:09 WIB
Profil Hanura

Liputan6.com, Jakarta - Fraksi Partai Hanura kecewa dengan disetujuinya Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) atau lebih dikenal dana aspirasi dalam rapat paripurna DPR. Anggota dewan diibaratkan 'berjualan' menggunakan uang rakyat atas disetujuinya program yang anggarannya mencapai Rp 11,2 triliun tersebut.

"Dengan disetujuinya dana aspirasi ini, DPR seperti berjualan agar dipilih kembali (oleh rakyat) dengan memanfaatkan uang pemerintah. Jangan lah anggota DPR ini seperti jualan dengan dana aspirasi," kata Ketua Fraksi Partai Hanura Nurdin Tampubolon di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (23/6/2015) malam.

Rapat paripurna DPR sebelumnya menyetujui Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) atau dana aspirasi. Kendati 3 fraksi yakni Hanura, PDIP dan Nasdem menolaknya.

Dengan disetujuinya program tersebut, masing-masing anggota dewan akan dibekali dana Rp 15-20 miliar per tahun untuk kepentingan pembangunan di daerah pemilihannya.

Nurdin menyatakan, fraksinya telah berupaya keras menolak program dana aspirasi itu karena dinilai tidak sesuai kewenangan DPR dan tidak mengedepankan asas keadilan.

Menurut Nurdin, mayoritas anggota DPR saat ini berasal dari daerah pemilihan Pulau Jawa, sehingga penyaluran dana aspirasi ini akan banyak dikucurkan di sana.

"Lalu bagaimana misalnya dengan daerah Papua yang anggota dewannya di sana hanya delapan orang," ujar dia.

Selain itu penyaluran dana itu dinilai akan banyak dipengaruhi faktor 'like or dislike' atau disebut suka atau tidak suka‎. Namun demikian dia menyatakan perjalanan pembahasan program dana aspirasi masih panjang.

Pembahasan masih menuai perdebatan dan masih harus melalui rapat-rapat dengan pemerintah selaku eksekutor.

"Hanura optimistis apa yang dilakukan DPR harus sesuai tatanan perundang-undangan yang berlaku, dan harus ada azas keadilan di seluruh nusantara. Fungsi DPR bukan membawa-bawa uang," tandas Nurdin Tampubolon. (Ali/Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya