Turut Ungkap Korupsi, Polri Berencana Minta Tambahan Anggaran

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Budi Waseso mengungkapkan tengah menangani 9 kasus korupsi kelas kakap.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 29 Jun 2015, 16:21 WIB
Diterbitkan 29 Jun 2015, 16:21 WIB
Budi Waseso Bicara Soal Pemeriksaan Gubernur Jabar
Kabareskrim Komjen Polisi Budi Waseso. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri semakin gencar mengungkap sejumlah kasus dugaan korupsi. Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Budi Waseso, mengungkapkan tengah menangani 9 kasus korupsi kelas kakap.

Banyaknya kasus dugaan korupsi yang ditangani, membuat Polri berpikir akan mengajukan kenaikkan anggaran kepada pemerintah. Sebab, anggaran saat ini dinilai relatif kecil.

"Nanti kita ajukan ke pemerintah. Ada indeksnya kan. Anggaran kita kan terbatas nanti kita ajukan. Bahwa kita dengan penyelesaian kasus banyak," kata Budi Waseso di Mabes Polri, Jakarta, Senin (29/6/2015).

Menurut dia, untuk bekerja mengungkap kasus korupsi, anggaran Polri dapat disamakan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jenderal bintang 3 itu mengatakan kenaikan anggaran ini guna memaksimalkan kinerja jajarannya dalam mengungkap sejumlah kasus korupsi.

"Kita berharap semua ada pemerataan, ada persamaan. Sehingga kemampuan orang bekerja didukung dan maksimal hasilnya," ucap pria yang akrab disapa Buwas tersebut.

Salah satu kasus korupsi yang tengah diselidiki Polri adalah penggelembungan dana terkait pengadaan uninterruptible power supply (UPS). Pada kasus ini, penyidik menetapkan 2 tersangka, yakni Alex Usman dan Zaenal Soleman.

Alex telah ditahan sejak Kamis 30 April 2015. Dia berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat dalam pengadaan UPS di sejumlah sekolah di Jakarta Barat dan Pusat.

Sementara, Zainal Soleman diduga berperan menjadi PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat. Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP. (Bob/Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya