Liputan6.com, Jakarta - Pengusutan kasus dugaan pemerasan di Pelabuhan Garongkong, Sulawesi Selatan, terus dilakukan jajaran Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Penyidik Dittipikor kali ini menggeledah rumah dan kantor milik Bupati Barru Andi Idris Syukur yang juga tersangka kasus tersebut di Sulawesi Selatan.
"Rumah dan kantornya saat ini sedang digeledah," ujar Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Victor Simanjuntak, di kompleks Mabes Polri, Selasa (28/7/2015).
Victor menjelaskan, saat ini penyidik masih melakukan penggeledahan di rumah dan kantor yang bersangkutan. Hasil penggeledahan ini, akan dijadikan bahan untuk diklarifikasi kepada tersangka yang akan diperiksa pada Rabu pekan depan.
Salah seorang pegawai negeri sipil (PNS) di kantor Bupati Barru yang enggan disebutkan namanya menyebutkan, kedatangan polisi di kantor Bupati Barru sejak pukul 14.30 Wita dengan mengendarai 3 unit mobil pribadi serta 1 unit mobil gegana.
"Mereka (polisi) melakukan penggeledahan di ruangan Dinas pengelolaan keuangan daerah dan ruang Bupati Barru," kata PNS tersebut kepada Liputan6.com.
Hingga saat ini, lanjut PNS tersebut, penggeledahan masih berlangsung dan belum dapat diketahui apa-apa yang telah diambil dari kedua ruangan tersebut.
"Di sini masih berlangsung, belum diketahui apa-apa yang disita karena sama sekali lokasi steril dijaga ketat personel gegana, tidak bisa ada yang mendekat," lanjut dia.
Bareskrim juga telah Polri menyita mobil Pajero yang disita bernomor polisi DD 1727 di rumah Andi Idris di Jalan Hertasning, Kecamatan Panakukang, Makassar, Sulawesi Selatan.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan Bupati Barru, Sulawesi Selatan Andi Idris Syukur sebagai tersangka dugaan pemerasan dan pencucian uang.
Direktur Tipideksus Polri Brigjen Polisi Victor Simanjuntak mengatakan, kasus dugaan korupsi yang menjerat Andi berawal dari adanya laporan masyarakat beberapa bulan lalu. Dia dilaporkan menerima gratifikasi berupa mobil mewah terkait dugaan pemerasan uang setoran di Pelabuhan Garongkong, Sulsel.
Andi Idris Syukur dijerat pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pasal 1 dan 2 UU nomor 23 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Mvi/Yus)
Bareskrim Polri Geledah Rumah dan Kantor Bupati Barru
Lokasi penggeledahan steril dan dijaga ketat personel gegana.
Diperbarui 28 Jul 2015, 17:26 WIBDiterbitkan 28 Jul 2015, 17:26 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Gibran: Kejadian Minyakita Tak Sesuai Takaran Tidak Boleh Terulang
Poster Ucapan Puasa Ramadhan 2025 Terbaru dan Inspiratif
Erick Thohir Sebut Kompensasi BBM Gratis Perlu Kajian
Hoaks Video Kapal Pesiar Ditelan Paus
Bolehkah Salat Tahajud setelah Witir? Simak Penjelasan Ustaz Adi Hidayat
7 Potret Seru Ayu Ting Ting Bangunkan Sahur Tetangga, Anggun Pakai Piyama
Menelusuri Jejak Ariel NOAH Rampungkan Tokyo Marathon 2025, Sukses Jadi Inspirasi Banyak Orang
Laporan Kegiatan Wartawan Liputan6.com dalam Program CIPCC untuk Jurnalis Dunia
Cara Agar Sepatu Tidak Bau, Kenali Penyebab dan Tips Mengatasi Masalah Aroma Tak Sedap
VIDEO: Buntut Napi Kabur, Personel Brimob Siaga di Lapas Kutacane
Kemendag Temukan Minyak Non-DMO untuk MinyaKita
Jelang Idul Fitri, Harga Sembako di Bekasi Alami Kenaikan