Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan tersangka Waryono Karno.
Pada sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini, majelis hakim yang diketuai Artha Theresia Silalahi sempat geram. Hal itu lantaran salah satu orang yang dianggap saksi kunci perkara ini, Rudi Rubiandini tidak hadir dalam persidangan.
Hakim Artha pun akhirnya memerintahkan jaksa penuntut umum KPK untuk memanggil paksa mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini yang kini mendekam di Lapas Sukamiskin tersebut untuk dihadirkan dalam sidang selanjutnya.
"Majelis akan mengeluarkan penetapan untuk pemanggilan paksa yang bersangkutan pada persidangan selanjutnya. Kalau tidak mau angkut saja," ujar hakim Artha Theresia di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/7/2015).
Pada perkara ini, Waryono Karno didakwa dengan 3 dakwaan, yakni telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi yang atas perbuatanya itu negara telah dirugikan sebesar Rp 11.124.736.447.
Ia diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Kedua, Waryono didakwa telah memberikan suap sebesar USD 140.000 kepada Sutan Bhatoegana selaku Ketua Komisi VII DPR. Karena itu Waryono diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a subsdair Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terakhir, mantan Sekjen ESDM Waryono juga didakwa telah menerima gratifikasi berupa uang sebesar US$ 284.862 dan US$ 50.000. Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Ndy/Mut)
Hakim Perintahkan Jaksa Panggil Paksa Mantan Kepala SKK Migas
Pada sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini, majelis hakim yang diketuai Artha Theresia Silalahi sempat geram.
diperbarui 29 Jul 2015, 15:43 WIBDiterbitkan 29 Jul 2015, 15:43 WIB
Mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini kembali disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (25/2/2014) (Liputan6.com/Helmi Fitriansyah).
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Natal 2024: Warga Inggris Kenang Kepergian Anggota Keluarga yang Meninggal Akibat COVID-19
INALUM Catat Rekor Penjualan Tertinggi, Capai 263.195 MT
Lestarikan Warisan Budaya Nusantara, BRI Meriahkan HUT ke-129 dengan Pertunjukan Wayang
6 Fakta Giethoorn Desa Unik di Belanda, Penampakannya Bak Negeri Dongeng
Wamen BUMN ke Bandara Halim, Semringah Harga Tiket Pesawat Turun
Beli Asuransi Lewat BRImo Jadi Solusi Praktis Proteksi Diri dan Jalani Liburan dengan Tenang
Kate Middleton Tampil Serba Hijau Zamrud di Acara Natal Kerajaan Inggris, Sosok Putri Charlotte Curi Perhatian
Eric Garcia Tolak Tiga Klub Raksasa Eropa Demi Barcelona
6 Potret Cupcakes Tema Natal Ini Unik, Sayang Dimakan karena Detailnya Menarik
LPOI Berharap Prabowo Bisa Turunkan Pajak dan Meningkatkan Lapangan Kerja
Daftar Pohon Natal Termahal di Dunia: Ada yang Berlapis Emas
Ingin jadi Suami Idaman, Tanamkan Tips Berikut Ini