Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan tersangka Waryono Karno.
Pada sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini, majelis hakim yang diketuai Artha Theresia Silalahi sempat geram. Hal itu lantaran salah satu orang yang dianggap saksi kunci perkara ini, Rudi Rubiandini tidak hadir dalam persidangan.
Hakim Artha pun akhirnya memerintahkan jaksa penuntut umum KPK untuk memanggil paksa mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini yang kini mendekam di Lapas Sukamiskin tersebut untuk dihadirkan dalam sidang selanjutnya.
"Majelis akan mengeluarkan penetapan untuk pemanggilan paksa yang bersangkutan pada persidangan selanjutnya. Kalau tidak mau angkut saja," ujar hakim Artha Theresia di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/7/2015).
Pada perkara ini, Waryono Karno didakwa dengan 3 dakwaan, yakni telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi yang atas perbuatanya itu negara telah dirugikan sebesar Rp 11.124.736.447.
Ia diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Kedua, Waryono didakwa telah memberikan suap sebesar USD 140.000 kepada Sutan Bhatoegana selaku Ketua Komisi VII DPR. Karena itu Waryono diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a subsdair Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terakhir, mantan Sekjen ESDM Waryono juga didakwa telah menerima gratifikasi berupa uang sebesar US$ 284.862 dan US$ 50.000. Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Ndy/Mut)
Hakim Perintahkan Jaksa Panggil Paksa Mantan Kepala SKK Migas
Pada sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini, majelis hakim yang diketuai Artha Theresia Silalahi sempat geram.
diperbarui 29 Jul 2015, 15:43 WIBDiterbitkan 29 Jul 2015, 15:43 WIB
Mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini kembali disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (25/2/2014) (Liputan6.com/Helmi Fitriansyah).... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Survei: 91 Persen Masyarakat Tahu Program MBG, Tapi Hanya 64 Persen yang Puas
Kabar Duka, Emilia Contessa Meninggal Dunia
Resep Babi Kecap Cina: Hidangan Lezat dengan Cita Rasa Oriental
Cetak Generasi Emas, PAN Gelar Pelatihan PANdawa untuk 500 Pemimpin Muda
Hakikat Nikmat dan Kebutuhan, Wajib Tahu Penjelasan Gus Baha Ini
Piramida di Antartika: Fakta atau Teori Konspirasi? Inilah yang Memicu Perdebatan
6 Potret Helm Bermuka Dua Ini Bikin Kaget Pengendara Lain, Mirip Manusia
VIDEO: Shin Tae-yong Pulang ke Korsel, Ratusan Suporter Antar Keberangkatannya di Bandara
Apa yang Terjadi Pada Tubuh Anda Setelah Berhenti Minum Alkohol? Temukan Jawabannya
RI Mulai Teken Kontrak Layanan Haji 2025 di Saudi, Target Rampung Sebelum 14 Februari
2006 Shio Apa: Mengenal Karakteristik dan Peruntungannya
Pengucapan Gong Xi Fa Cai yang Benar, Ketahui Arti dan Maknanya