Sidang Perdana PK Putusan Praperadilan Hadi Poernomo Digelar

Sidang peninjauan kembali praperadilan Hadi Poernomo dipimpin oleh hakim I Ketut Tirta.

oleh FX. Richo Pramono diperbarui 19 Agu 2015, 10:13 WIB
Diterbitkan 19 Agu 2015, 10:13 WIB
KPK Kalah Lagi, Gugatan Praperadilan Hadi Poernomo Dikabulkan Pengadilan
Hadi Poernomo saat menghadiri sidang praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka oleh KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2015). Hakim Haswandi mengabulkan permohonan praperadilan Hadi Poernomo (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana Peninjauan Kembali atas putusan praperadilan Hadi Poernomo beberapa waktu lalu. Peninjauan Kembali tersebut diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Betul hari ini dimulai sidang perdananya. Sidang kira-kira pukul 10.00. Dipimpin oleh hakim I Ketut Tirta," ujar Made Sutrisna selaku Humas PN Jakarta Selatan saat dikonfirmasi Liputan6.com melalui pesan singkat, Rabu (19/8/2015).

KPK mengajukan PK setelah hakim tunggal Haswandi memutus sidang praperadilan yang diajukan mantan pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut dinyatakan tidak sah penyelidikan dan penyidikannya. Putusan tersebut yang membuat Hadi Poernomo saat ini bebas dari sangkaan KPK.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, kuasa hukum KPK yang diwakili Biro Hukum sudah mendaftarkan sekaligus menyerahkan memori PK terkait putusan praperadilan PN Jakarta Selatan atas gugatan praperadilan tersangka Hadi Poernomo.

Priharsa menjelaskan, memori PK sudah diterima panitera Pengadilan Jakarta Selatan sejak beberapa hari lalu. "Kita sudah sampaikan pada 28 Juli 2015 lalu," kata dia beberapa waktu lalu.

Pada perkara ini, mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi permohonan keberatan pajak BCA memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Hakim Haswandi, KPK dianggap tidak sah dalam menetapkan mantan Dirjen Pajak tersebut sebagai tersangka. Hakim Haswandi pun meminta KPK menghentikan penyidikan perkara tersebut.

KPK menetapkan Hadi sebagai tersangka dalam kapasitasnya selaku Dirjen Pajak tahun 2002-2004. Ia diduga mengabulkan permohonan keberatan pajak BCA melalui nota dinas bernomor ND-192/PJ/2004/ pada 17 Juni 2004. (Mvi/Yus)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya