Kapolri Perintahkan Tindak Tegas Warga Anarkis di Kampung Pulo

Kapolri mengaku telah memberi arahan kepada jajaran Polda Metro Jaya untuk mengedepankan langkah negosiasi kepada warga Kampung Pulo.

oleh Luqman Rimadi diperbarui 20 Agu 2015, 18:11 WIB
Diterbitkan 20 Agu 2015, 18:11 WIB
20150722-Badrodin Haiti
Badrodin Haiti (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - ‎Relokasi warga Kampung Pulo, Jatinegara, Jakarta Timur, berujung ricuh. Warga yang menolak digusur memberikan perlawanan pada petugas gabungan Polri, TNI, dan Satpol PP. ‎Aksi lempar batu oleh warga kepada petugas sempat terjadi. Bahkan, warga membakar alat berat yang ada di lokasi.‎

Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengaku telah memberi arahan kepada jajaran kepolisian di Polda Metro Jaya untuk mengedepankan langkah negosiasi kepada warga Kampung Pulo. Namun, bila warga melakukan tindakan anarkis, Badrodin meminta jajarannya mengambil tindakan tegas terhadap mereka. ‎

"‎Arahannya kalau bisa dinegosiasi ya negosiasi. Kalau tidak bisa, lakukan tindakan hukum," tegas Badrodin usai bertemu Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (19/8/2015).
‎
Badrodin mengaku mendukung langkah Pemprov DKI Jakarta menggusur warga Kampung Pulo yang masih bertahan dan enggan direlokasi. Langkah Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang menyediakan rumah susun bagi warga Kampung Pulo dinilai sudah cukup bijak dan manusiawi.

‎"Mereka membangun itu enggak ada izinnya. Sudah disiapkan rumah susun untuk mereka, tapi mereka kalau digusur melakukan perlawanan, ya sudah (ambil tindakan)," ucap Badrodin.

Ahok Tantang Balik

Sementara itu, aksi beringas warga Kampung Pulo justru mendapatkan tantangan balik dari Ahok yang mengaku tidak gentar dengan perlawanan warga.

"Enggak apa-apa, bakar saja, kita akan kirim pasukan lebih banyak," tegas Ahok di Gedung Nyi Ageng Serang, Kuningan, Jakarta Selatan.

Menurut Ahok, warga tidak punya kekuatan hukum terkait kepemilikan rumah di lokasi itu. Sehingga Pemprov DKI juga tidak punya dasar hukum untuk memberikan ganti rugi.

"Surat yang kamu punya jelas membeli bangunan di atas tanah negara. Lalu kalau mau ganti rugi, dari mana mata anggarannya?" kata Ahok. (Ado/Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya