Liputan6.com, Serang - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Banten memvonis mantan Kepala Dinas Kesehatan Tangerang Selatan Dadang M Epid, karena terbukti korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes), Pembangunan Fisik RSUD Tangsel, dan Puskesmas pada 2010-2012.
Vonis ini lebih ringan 1 tahun dibanding tuntutan jaksa, yakni 5 tahun penjara. Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan, serta mengembalikan kerugian negara seluruhnya Rp 1.267.166.624,68.
Jasden Purba selaku majelis hakim menyatakan, Dadang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagimana diatur Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Putusan tersebut lebih ringan, karena majelis hakim menilai Dadang telah bersikap sopan selama menjalani proses hukum, belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, dan telah mengembalikan kerugian negara Rp 1.267.166.624,68.
Â
Sementara hal yang memberatkan Dadang adalah karena dia tidak mendukung program pemerintah, dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dan memboroskan uang negara.
Sementara, Dadang menyatakan akan berpikir terlebih dahulu apakah akan melakukan banding atau tidak. Begitu juga dengan tim JPU dari KPK, Heri mengatakan, pihaknya akan memanfaatkan waktu 7 hari untuk pikir-pikir, sesuai peraturan perundang-undangan.
"Kami memanfaatkan waktu yang ada, untuk pikir-pikir," kata dia.
Â
Dalam kasus ini, Dadang pernah menyatakan keterlibatan suami Walikota Tangerang Selatan Tubagus Chaeri Wardan atau Wawan sangat besar. Wawan bahkan memberikan plotting proyek kepada 4 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Kota Tangsel.
Â
Selain Wawan, Dadang juga menyebutkan, Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany sempat ikut dalam rapat penentuan plotting proyek di SKPD tersebut. Dia mengatakan, biasanya setelah penentuan APBD akan diadakan rapat di sebuah hotel dengan melibatkan Wawan dan sesekali Airin juga menghadirinya. (Rmn/Mar)
Korupsi Alkes, Mantan Kadiskes Tangsel Divonis 4 Tahun Penjara
Vonis ini lebih ringan 1 tahun dibanding tuntutan jaksa, yakni 5 tahun penjara.
diperbarui 25 Agu 2015, 01:05 WIBDiterbitkan 25 Agu 2015, 01:05 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Mengurai Fakta dan Mitos Tanah Kesultanan Yogyakarta
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Minggu 17 November 2024
Kawanan Gajah Liar Serang Pemukiman di Perbatasan Tanggamus-Lampung Barat, 15 Rumah Rusak
Selvi Ananda Tampil Memesona Hadiri Bazar Amal, Skincare Nyeleneh yang Dibocorkan Gibran Rakabuming Kembali Diungkit
Terlibat Penyelundupan 8 Kg Ganja, Ini Pengakuan Dua Ojol Warga Jakbar yang Ditangkap Polisi
Jokowi Ikut Kampanye Luthfi-Taj Yasin di Banyumas, Bawaslu Bentuk Tim Usut Dugaan Pelanggaran
Doa Bisa Mengubah Takdir jadi Lebih Baik, Ini Bacaan Doa dan Amalan yang Diajurkan
Tangis Histeris Ibu, Ini Permintaan Khusus Ayah Siswi MI Korban Pembunuhan di Banyuwangi
5 Gunung Api Indonesia Berstatus Siaga, Kenali Potensi Bahaya dan Langkah Antisipasi
Habib Novel Bagikan Amalan Penyembuh 99 Penyakit dan Masalah dari Rasulullah, Bacaannya Pendek
Polisi Periksa 10 Saksi dalam Kasus Pembunuhan Siswi MI di Banyuwangi
Korlantas Polri Ungkap Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang