Liputan6.com, Serang - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Banten memvonis mantan Kepala Dinas Kesehatan Tangerang Selatan Dadang M Epid, karena terbukti korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes), Pembangunan Fisik RSUD Tangsel, dan Puskesmas pada 2010-2012.
Vonis ini lebih ringan 1 tahun dibanding tuntutan jaksa, yakni 5 tahun penjara. Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan, serta mengembalikan kerugian negara seluruhnya Rp 1.267.166.624,68.
Jasden Purba selaku majelis hakim menyatakan, Dadang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagimana diatur Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Putusan tersebut lebih ringan, karena majelis hakim menilai Dadang telah bersikap sopan selama menjalani proses hukum, belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, dan telah mengembalikan kerugian negara Rp 1.267.166.624,68.
Â
Sementara hal yang memberatkan Dadang adalah karena dia tidak mendukung program pemerintah, dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dan memboroskan uang negara.
Sementara, Dadang menyatakan akan berpikir terlebih dahulu apakah akan melakukan banding atau tidak. Begitu juga dengan tim JPU dari KPK, Heri mengatakan, pihaknya akan memanfaatkan waktu 7 hari untuk pikir-pikir, sesuai peraturan perundang-undangan.
"Kami memanfaatkan waktu yang ada, untuk pikir-pikir," kata dia.
Â
Dalam kasus ini, Dadang pernah menyatakan keterlibatan suami Walikota Tangerang Selatan Tubagus Chaeri Wardan atau Wawan sangat besar. Wawan bahkan memberikan plotting proyek kepada 4 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Kota Tangsel.
Â
Selain Wawan, Dadang juga menyebutkan, Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany sempat ikut dalam rapat penentuan plotting proyek di SKPD tersebut. Dia mengatakan, biasanya setelah penentuan APBD akan diadakan rapat di sebuah hotel dengan melibatkan Wawan dan sesekali Airin juga menghadirinya. (Rmn/Mar)
Korupsi Alkes, Mantan Kadiskes Tangsel Divonis 4 Tahun Penjara
Vonis ini lebih ringan 1 tahun dibanding tuntutan jaksa, yakni 5 tahun penjara.
diperbarui 25 Agu 2015, 01:05 WIBDiterbitkan 25 Agu 2015, 01:05 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Perbedaan Kapal dan Perahu: Karakteristik, Fungsi, dan Sejarah
Berapa Kolesterol Normal Dewasa? Menkes Beberkan Angka Ideal untuk Capai Umur 74 Tahun
BRI Kembali Gelar UMKM EXPO(RT), Bidik Kesepakatan Bisnis Rp 1,4 Triliun
Perbedaan Tumbuh dan Berkembang: Memahami Proses Perubahan Makhluk Hidup
Perbedaan Proses dan Tahapan: Memahami Konsep Kunci dalam Manajemen dan Perencanaan
Dari Los Angeles Kebakaran Merambat ke San Diego California,Titik Api Baru Ditemukan
Tips Memilih Laptop untuk Mahasiswa, Pilih Sesuai Kebutuhan
350 Caption Kata-Kata Genggaman Tangan Romantis dan Menyentuh
Tradisi Silaturahmi Lebaran: Menjalin Kebersamaan di Hari Kemenangan
Waskita Karya: Bendungan Jatigede Dongkrak Produksi Padi di Jawa Barat
Sebelum Jadi Asisten Pelatih Timnas Indonesia, Alex Pastoor Lejitkan Karier 3 Bintang Belanda
Sisi Lain Keistimewaan Sholat yang Jarang Disadari, Gus Baha Ungkap Hal Menakjubkan Ini