Liputan6.com, Serang - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Banten memvonis mantan Kepala Dinas Kesehatan Tangerang Selatan Dadang M Epid, karena terbukti korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes), Pembangunan Fisik RSUD Tangsel, dan Puskesmas pada 2010-2012.
Vonis ini lebih ringan 1 tahun dibanding tuntutan jaksa, yakni 5 tahun penjara. Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan, serta mengembalikan kerugian negara seluruhnya Rp 1.267.166.624,68.
Jasden Purba selaku majelis hakim menyatakan, Dadang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagimana diatur Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Putusan tersebut lebih ringan, karena majelis hakim menilai Dadang telah bersikap sopan selama menjalani proses hukum, belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, dan telah mengembalikan kerugian negara Rp 1.267.166.624,68.
Â
Sementara hal yang memberatkan Dadang adalah karena dia tidak mendukung program pemerintah, dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi dan memboroskan uang negara.
Sementara, Dadang menyatakan akan berpikir terlebih dahulu apakah akan melakukan banding atau tidak. Begitu juga dengan tim JPU dari KPK, Heri mengatakan, pihaknya akan memanfaatkan waktu 7 hari untuk pikir-pikir, sesuai peraturan perundang-undangan.
"Kami memanfaatkan waktu yang ada, untuk pikir-pikir," kata dia.
Â
Dalam kasus ini, Dadang pernah menyatakan keterlibatan suami Walikota Tangerang Selatan Tubagus Chaeri Wardan atau Wawan sangat besar. Wawan bahkan memberikan plotting proyek kepada 4 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Kota Tangsel.
Â
Selain Wawan, Dadang juga menyebutkan, Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany sempat ikut dalam rapat penentuan plotting proyek di SKPD tersebut. Dia mengatakan, biasanya setelah penentuan APBD akan diadakan rapat di sebuah hotel dengan melibatkan Wawan dan sesekali Airin juga menghadirinya. (Rmn/Mar)
Korupsi Alkes, Mantan Kadiskes Tangsel Divonis 4 Tahun Penjara
Vonis ini lebih ringan 1 tahun dibanding tuntutan jaksa, yakni 5 tahun penjara.
diperbarui 25 Agu 2015, 01:05 WIBDiterbitkan 25 Agu 2015, 01:05 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Tak Terima Keponakan Dimarahi, Pria di Kupang Tebas Tetangga dengan Kapak
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Selasa 24 Desember 2024
Menkum Bandingkan Denda Damai Kejagung dengan Prabowo Akan Maafkan Koruptor
Penghasil Terbesar, Negara Ini Justru Larang Bawa Durian di Transportasi Umum
Sepanjang Tahun, MilkLife Soccer Challenge 2024 Sukses Tumbuhkan Minat Siswi MI dan SD Rangkai Mimpi jadi Bintang Sepak Bola Masa Depan
Terlambat Sholat Subuh, Masih Bolehkah Lakukan 2 Rakaat Qobliyah? UAS Menjawab
BI Periksa Uang Terkelupas yang Bikin Resah Warga Sulsel, Ternyata Asli
Detik-Detik Sambaran Petir Tewaskan 2 Petani, Satu Berteduh di Gubuk Lainnya di Pematang Sawah
Polri Siapkan Strategi Amankan Libur Nataru hingga Mitigasi Potensi Rawan Kemacetan
Film Sorop Resmi Tayang di Bioskop, Berikut Sinopsis dan Fakta Menariknya
Kutub Magnet Bumi akan Berubah pada 2040, Ini Dampaknya bagi Manusia
Sudah Tobat dari Perbuatan Dosa, Apakah Masih Kena Azab? Simak Kata Ustadz Khalid Basalamah