Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan, Ahadi. Pemeriksaanya terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) kedokteran umum di kota Tangerang Selatan APBD-P 2012.
"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DP (Dadang Prijatna)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Senin (16/3/2015).
Selain Ahadi, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan satu saksi lainnya yakni Dendi Pryandana yang merupakan Kepala Dinas Tata Kota Pembangunan dan Pemukiman Tangerang Selatan.
Pada perkara ini, KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka sejak 12 November 2013. Mereka adalah, Tubagus Chaery Wardana alias Wawan yang merupakan pengusaha sekaligus suami dari Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany, Mamak Jamaksari selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Dadang Prihatna selaku Direkktur PT Mikindo Adiguna Pratama atau perusahaan pemenang tender.
Oleh KPK, mereka dianggap telah melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (Alv/Mut)