Rano Karno Lantik Ranta Suharta Jadi Sekda Banten

Sekda Banten Kurdi Matin berencana melakukan tindakan hukum dengan keluarnya Surat Keppres Jokowi.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 03 Sep 2015, 08:45 WIB
Diterbitkan 03 Sep 2015, 08:45 WIB
Bahas Tol Trans Sumatera, Presiden Jokowi Gelar Rapat Terbatas Kabinet
Plt Gubernur Banten Rano Karno menghadiri rapat terbatas kabinet di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (5/3). Presiden menginstruksikan proyek jalan tol Trans Sumatera dimulai pembangunannya pada April 2015. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Serang - Gubernur Banten Rano Karno akan melantik Ranta Suharta sebagai Sekretaris Daerah, Kamis (3/9/2015). Ranta menggantikan Kurdi Matin yang diberhentikan. Pemberhentian Kurdi sempat menuai polemik masyarakat Banten.

"Pelantikannya (hari ini), hadir pukul 09.00 WIB pakai batik semua," kata Rano Karno di Pendopo Gubernur Banten, Kota Serang.

Rano menegaskan, pengambilan keputusan pemberhentian Kurdi Matin dilakukan berdasarkan pertimbangan yang objektif dan tidak mengada-ada.

"Dalam mengeluarkan keputusan saya pasti ada beberapa alasannya. Saya tidak akan mengambil keputusan tanpa alasan," tegas Rano

Sekda Banten yang akan dilantik Ranta Suharta, merupakan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (BKPMPT) Banten. Dia mengaku sudah mendapatkan 6 arahan dari sang Gubernur untuk menyelesaikan berbagai macam persoalan di tanah Seribu Kiai, Sejuta Santri ini. Di antaranya adalah Bank Jabar, sisa temuan BPK-RI, hingga persiapan APBD 2016.

"Tadi ketemu sebentar sama Gubernur dan BKD untuk persiapan pelantikan besok (hari ini), dan Pak Rano memberi beberapa PR penting Sekda," kata Ranta Suharta.

Masyarakat Banten sempat dihebohkan dengan munculnya video di media youtube dengan judul 'Sekda Banten Ajak Masyarakat Rampok APBD' yang telah tersebar luas di bumi jawara.

Langkah Hukum Kurdi Matin

Sementara itu Kurdi Matin berencana melakukan tindakan hukum dengan keluarnya Surat Keputusan Presiden (Keppres) Jokowi terkait pemberhentian dirinya menjadi Sekda Banten yang belum mencapai 2 tahun lamanya.

"Apabila saya melakukan langkah hukum, itu bukan berarti saya mempertahankan jabatan saya, tetapi kita harus menjaga martabat birokrasi," kata Sekda Banten, Kurdi Matin, Selasa 2 September 2015.

Surat Keppres bernomor 134/M Tahun 2015 tersebut yang dikeluarkan pada 24 Agustus 2015 sudah diikhlaskan Kurdi.

"Yang saya ingat (ucapan) dengan berat hati Rano Karno menyampaikan SK Presiden tentang pemberhentian saya. Saya ikhlas menerimanya. Yang paling penting adalah adanya kepastian bahwa tugas saya selesai. Bukan hanya gonjang ganjing saja. Surat sudah saya terima tadi pagi SK nya," terang dia.

Dalam surat tersebut disebutkan, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo memutuskan, memberhentikan dengan hormat Kurdi dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Banten terhitung sejak pelantikan pejabat baru.

Dalam surat tersebut, Jokowi juga mengucapkan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasa Kurdi selama memangku jabatan tersebut.

Pria asal Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, Banten ini mengatakan, tidak mau bertanggung jawab jika terjadi kekacauan ataupun riak-riak yang terjadi pascadiberhentikan sebagai Sekda Banten.

"Saya sama sekali tidak melakukan manuver (politik) apapun. Mungkin itu (kekacauan) refleksi masyarakat terkait pernyataan Gubernur. Saya tidak ingin ini dan  itu. Dengan keluarnya keppres pemberhentian saya itu sudah cukup menjelaskan," tegas Kurdi. (Mvi/Mut)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya